oleh

Senang Idris Bangung Kuburan, Warga Mampangan Minta Pemkot Bikin Perda Religius

Iklan Travel

 

Kota Depok, tributeasia–Warga Kampung Mampangan di Rukun Warga 18, Kemiri Muka, Beji mendukung Paslon 02 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono. Pasalnya, Wali Idris telah membangung Lahan Tempat Pemakanan seluas 1600 m² di RW 18. 

IKLAN-TA-CALEG

“Konkrit, Pak Kyai Wali Idris telah bangun lahan kuburan di RW 18,” ujar Aswani, tokoh masyarakat Kampung Mampangan. 

Sedangkan Fathoni, seorang warga, dalam temu warga dan tokoh masyarakat, LPM dan pengurus lingkungan di Rumah Makan Simpang Raya, di Jalan Raya Margonda Kamis (5/11) menyampaikan aspirasi warga. 

Fathoni merasa prihatin dengan adanya remaja yang tidak memakai waktu utama (primen time) antara pukul 18:00-20:00 untuk kegiatan religius seperti pengajian di surau atau masjid. 

Warga asal Ciamis yang sudah 25 tahun menetap di Kota Depok, prihatin dengan anak-anak dan remaja mengisi waktu utama dengan nongkrong di luar rumah. 

“Kami meminta Pak Wali dapat membuat aturan, perwal atau perda religius. Ini ada  masalah remaja ini supaya mengisi waktu mareka dengan baik dengan pengajian di surau atau masjid. Ini penting untuk pendidikan karakter mareka,” ungkap Fathoni. 

Menanggapi aspirasi warga ini. Wali Idris menjawab, aspirasi warga ini sangat bagus. Kembali menghidupkan budaya lama, yaitu seusai Shalat Magrib anak-anak dan remaja mengaji. 

Namun, jika aspirasi warga yang disampaikan Fathoni, Idris sangat setuju. Namun perlu dengan peraturan daerah. Sebab, jika tidak, maka tak punya payung hukum sebagai kekuatan tindakan pemerintah.

“Iya, bapak-bapak dan ibu-ibu, untuk hal seperti aktivitas religius ini kita perlu buat perdanya. Kami pemerintahan sekarang sedang membuat Raperda PKR yaitu Penyelenggaraan Kegiatan Religius. Mohon dukungannya,” jawab Idris

Lebih lanjut Idris menjelaskan, Perda PKR ini sangat penting, yaitu untuk payung hukum membantu aktivitas semua agama.

Memang bidang keagamaan ini menjadi kewenangan nasional dengan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, pemerintah daerah dapat juga mengisi pembangunan religius dalam masalah-masalah yang tak dilakukan oleh Kemenag. Hal ini bukan tumpang-tindih aturan atau kewenangan, akan tetapi melengkapi dan bersinergi dengan pemerintah pusat. (Hir.72)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.