oleh

Terdakwa Pemalsuan Surat di Cakung Barat Sebut Haram Mengambil Hak Orang Lain

Jakarta, TributeAsia.com-Achmad Djufri dalam agenda pembelaaan atau pleidoi mengatakan tidak terbesit untuk mengambil hak orang lain. Kasus pemalsuan akta autentik di Cakung Barat Jakarta Timur, Achmad Djufri pada saat itu ditugaskan untuk menunjukkan batas letak tanah yang tengah diukur petugas ATR/BPN Jaktim.

” Yang mulia jangan-kan kita mengambil hak orang lain, apalagi mengambil tanah orang lain. Artinya saya haram mengambil tanah orang lain. Insyaallah orang tua saya mendidik saya jangan sampai mengambil hak orang lain. Agama bagi saya panduan hidup saya,” ujar Terdakwa, Selasa (23/2/2021).

Kemudian, pleidoi dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam petikannya di PN Jaktim bahwasanya yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai prosedur. Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum Achmad Djufri juga mengatakan sejumlah girik milik Abdul Halim tidak tercatat.

Perlu diketahui, Achmad Djufri didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, keterangan dari sejumlah saksi maupun ahli yang sebelumnya telah dihadirkan ke persidangan diutarakan. Kuasa hukum terdakwa menilai tidak diketemukan kerugian ketika tanah di bilangan Kampung Baru R T 009/08 Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diukur.

” Kami menyampaikan kesimpulan tersebut bahwa tidak terbukti secara sah merugikan orang lain, bahwa terdakwa hanya menjalankan tugas. Tidak ada satu orang saksi yang menyebutkan adanya kesalahan,” ungkapnya.

Selesai pledoi dibacakan, Kadwanto meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan atas hal tersebut. Perkara pemalsuan ini, dihadiri oleh Budi Setya Mulya selaku JPU Kejari Jaktim.

” Kemudian saya memberikan tanggapan kepada jaksa penuntut umum,” singkat majelis hakim.

Mantan Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta Jadi Tersangka

Senin 4 Januari 2021 lalu Kejari Jaktim tetapan tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Yudi Kristiana mengatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru RT 009/008 Kecamatan Cakung Barat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Yudi menjelaskan, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020 dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut selanjutnya tim menaikkan ketahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 1 Desember 2020,” terang Yudi pada saat laporan kinerja awal tahun 2021 lalu, Selasa (5/1/2020).

“Bahwa setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim menetapkan 2 (dua) tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru RT 009/008 Kecamatan Cakung Barat Kota Jakarta Timur yakni AH dan JY (mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta),” jelas Kajari dengan didampingi seluruh kepala seksi.

Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV (Salve Veritate) yang selanjutnya diterbitan sertifikat baru dengan inisial AH dengan luas 77.852 m2. (Dw)