oleh

Melanggar Izin Bangunan PT Nusantara Berlian Motor dan Sudin Citata di Gugat ke PN Jaktim

Iklan Travel

Jakarta, TributeAsia.com-Sidang lanjutan gugatan Perkumpulan Pilar Bangsa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Adapun yang menjadi pihak yang digugat oleh Pilar Bangsa yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari kantor Law Office RBS & Partners adalah Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur.

Rihard Burton Pangaribuan SH merincikan sebagai Tergugat I, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur sebagai Tergugat II, PT Nusantara Berlian Motor sebagai Tergugat III, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas Citata) Prov DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat I dan Walikota Jakarta Timur sebagai Turut Tergugat II.

IKLAN-TA-CALEG

” Tergugat III selaku pengusaha dengan sadar telah melakukan pembangunan dengan melawan hukum, dimana dilapangan tidak sesuai ijin yang diberikan pemerintah,” kata Rihard Burton di PN Jaktim, Jum’at (11/9/2020).

Selaku Kuasa Hukum Penggugat, Rihard Burton menambahkan gugatan ini berawal karena Tergugat III melakukan pembangunan tidak sesuai ijin yang diberikan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, dia mengatakan perbuatan Tergugat III sangat jelas telah mengabaikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

” Perbuatan Tergugat III jelas-jelas sangat bertentangan dengan undang-undang, sehingga harus dibongkar sesuai dengan Undang-undang RI No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung pasal 39 ayat 1 huruf C dan amanat Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung pasal 23 ayat 1,” jelas Rihard.

Kemudian, Tergugat I dan Tergugat II disampaikan dia harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Karena, diutarakannya mereka tidak menjalankan wewenangnya sebagai aparat pemerintah.

” Tergugat I dan Tergugat II juga harus bertanggung jawab, hal itu sangat jelas, apabila Tergugat I dan Tergugat II melakukan pengawasan sesuai dengan undang-undang maupun peraturan lainnya dilaksanakan tidak akan terjadi ppelanggaran seperti yang dilakukan Tergugat III,” tegas Rihard Burton. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.