oleh

KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL* _LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PWNU JAWA TENGAH TENTANG SHALAT JUM AT DI TENGAH WABAH COVID 19

Iklan Travel

*HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL*
_LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PWNU JAWA TENGAH_

Nomor: 08/LBM/PWNUJATENG/III/20

IKLAN-TA-CALEG

Bismillahirrahmanirrahim
Memepertimbangkan bahwa Provinsi Jawa Tengah yang disinyalir menuju Zona Merah dalam status penyebaran Virus Corona sesungguhnya tidak merata di semua kabupaten dan kota, Sementara itu menurut
Pandangan Fiqih, penyelenggaraan Shalat Jumat didasarkan kawasan desa/kelurahan atau lingkungan, maka
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengadakan Bahtsul Masail pada 30 Rajab 1441 H /25 Maret 2020 M dengan hasil sebagai berikut:

A. Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat (Iqomat al-Jum’ah)

1. Kabupaten atau kota yang termasuk Zona Hijau wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan Pemerintah.

2. Kabupaten atau kota yang termasuk Zona Kuning wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dengan tetap mengupayakan pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah.

3. Kabupaten atau kota yang dinyatakan sebagai Zona Merah, maka diperinci sesuai desa, kelurahan atau
lingkungan;
a. Desa, kelurahan atau lingkungan yang masih aman dari penyebaran Virus Corona maka tetap wajib menyelenggarakan Shalat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah.
b. Desa, kelurahan atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran Virus Corona sehingga
terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran Virus tersebut, maka tidak diwajibkan
menyelenggarakan Shalat Jumat. Ketidakwajiban ini berlaku sampai desa, kelurahan atau
lingkungan tersebut dinyatakan aman.

B. Kehadiran Pada Shalat Jumat (Hudlur al-Jum’ah)
1. Orang Sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri Shalat Jumat
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Shalat Jumat
3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jumat.
4. Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri Shalat Jumat.
5. Orang yang tidak diwajibkan Shalat Jumat tetap wajib melaksanakan Shalat Dhuhur di rumah masing￾masing.

C. Himbauan-himbauan
1. Takmir Masjid melibatkan ulama, tokoh dan Pemerintah setempat dalam penyelenggaraan Shalat
Jumat.
2. Takmir Masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol
pencegahan Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.

Semarang, 30 Rajab 1441 H/ 25 Maret 2020 M

WaAllohu A’lam bi shawab

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.