oleh

Kasus Transaksi Fiktif, Mafia Pajak Mainkan PT Bodong dan Imbalan 20% dari Total Rp 8 Miliar

Jakarta, TribunAsia.com – Transaksi pajak fiktif Majelis Hakim PN Jaktim menegaskan meskipun telah memenuhi tax amnesi tindak pidana tetap berjalan. Saat pemeriksaan saksi diutarakan, terpidana C. Bambang Sukamto divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus serupa.

“Jangan salah persepsi bayar pajak itu bukan tidak ada tindak pidana. Saudara tau Bambang Sukamto itu sama perannya itu sudah dipidana,” ujar Kadwanto dengan didampingi Tirolan Nainggolan dan Tarigan Muda Limbong, Selasa (25/2/2020).

Ia menambahkan, dalam kasus yang ditanganinya tersebut pelaku utama berada di luar area perusahaan. Dia mengharapkan rentetan dari kasus itu dapat ditindaklanjuti Kejaksaan Agung RI.

“Jadi itu PT bodong pemainnya ada diluar itu nanti biar penyidik Kejaksaan Agung. PT Suruli (PT Suruli Tahuru Jaya) itu biang kerok,” ungkapnya.

Kasus perpajakan itu dihadiri oleh 3 personil penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur diantaranya Silvi Muliani Lestari SH MH, Tri Wahyu A. Pratekta SH MH dan Indra Cosmas Silalahi SH.

Dalam kesempatan itu, Silvi merinci sekitar 5 perusahaan yang digarap oleh saksi sejak tahun 2012-2015 lalu yang berpotensi merugikan negara akibat pajak fiktif.

“Dari situ saudara mengakui 5 perusahaan dari tahun 2010 sampai 2015 itu hanya 5,” kata Silvi kepada pria berbatik.

Namun demikian, saksi mengatakan, dalam kasus yang menyeret 3 terdakwa antara Irsan Haras, Wahyu Sidrata, dan David Zulfikar dirinya memperoleh imbalan sebesar 20% dari total nilai Rp 8 miliar lebih.

Kemudian, Kadwanto juga menjelaskan PT Suruli Tahuru Jaya tidak pernah bermain tender. Sebab, dalam perkara itu Bobby yang dimaksud masih berusia 3 tahun dan di manfaatkan oleh mafia pajak.

“Jadi PT Suruli tidak pernah bermain tender. Menurut saya pribadi dia main dimafia pajak. Dia dimanfaatkan oleh perusahaan lain karena Bobby masih anak-anak,” tandas majelis hakim.

“Jangan kita terjebak dimafia pajak coba cek badan hukumnya. (Pak Bambang) para wajib pajak yang tidak sebenarnya hanya dia yang dijerat,” sambungnya. (Dw)