oleh

MA Segera Putuskan Polemik Mantan Napi Korupsi Caleg

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Mahkamah Agung (MA) diharapkan segera memutuskan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus yang mengatur larangan mantan narapidana maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

“Atas nama pribadi berharap benar MA bisa segera memutus perkara ini,” kata Penggugat PKPU Wa Ode Nurhayati di Jakarta.

IKLAN-TA-CALEG

Menurut Wa Ode, berkas gugatannya telah diterima oleh petugas di MA sejak tanggal 6 Agustus 2018 lalu.

Wa Ode Nurhayati “Kalau saya Pak terdaftar di register Mahkamah Agung itu tanggal 6 Agustus, diterimanya sebelum tanggal 6 Agustus tapi teregister dan sudah ada majelis pemeriksa itu di tanggal 6 bulan kemarin (Agustus 2018, red),” kata Wa Ode.

Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan dalam judicial review tersebut dirinya tidak menggunakan batu uji Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu seperti penggugat lainnya. Dia mengaku menggunakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Yang saya tahu ada dua orang termasuk saya, batu ujinya tidak menggunakan undang-undang Pemilu. Saya menggunakan batu uji undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan kemungkinan Judicial Review (JR) Wa Ode Nurhayati akan diputuskan pekan depan.

“Mungkin satu minggu akan diputus ya,” kata Suhadi kepada wartawan, Jumat (7/9) malam.

Suhadi menyampaikan hal tersebut untuk merespons pernyataan Wa Ode Nurhayati selaku penggugat yang mengatakan berkas perkaranya telah diterima dan memiliki susunan majelis hakim.

Suhadi juga mengatakan akan mengecek berkas perkara milik Wa Ode Nurhayati. “Nanti kami lihat,” kata Suhadi. (GN)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.