oleh

Masuki Hari ke Tiga Belum Ada Capres dan Cawapres Daftar KPU 

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Memasuki hari ketiga pendaftaran capres-cawapres, belum ada satu pun calon yang mendaftar. KPU mewanti-wanti agar mereka tidak mendaftar pada akhir masa pendaftaran. Apalagi pada 10 Agustus 2018 tengah malam. Sebab, hal tersebut bisa melelahkan pasangan calon yang harus menjalani tes kesehatan pada 11 Agustus 2018.

’’Sebelum pemeriksaan kesehatan, pasangan calon harus istirahat dan melaksanakan puasa. Jadi, jangan sampai kelelahan gara-gara proses pendaftaran,’’ ucap Ketua KPU Arief Budiman.

IKLAN-TA-CALEG

Rencananya, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSPAD. Menurut Arief, semua bagian tubuh akan diperiksa. Mulai ujung rambut sampai ujung kaki. Mata, telinga, hidung, tenggorokan, juga paru-paru. ’’Pokoknya semuanya. Saya nggak hafal istilah medisnya,’’ ucap pria asal Surabaya itu.

Dia juga mengingatkan jumlah massa yang boleh dibawa saat mendaftar ke KPU. Setiap paslon diberi kesempatan menghadirkan 170 pendukung. Itu pun hanya 50 orang yang dipersilakan masuk ke ruang pendaftaran di gedung KPU.

Sementara itu, 120 orang lainnya hanya boleh menunggu di lokasi parkir. ’’Paslon bebas memilih siapa 50 orang yang akan diajak mendampingi sampai di tempat pendaftaran,’’ papar Arief.

Pendukung juga boleh membawa atribut dan spanduk. Namun, Arief meminta atribut tersebut tidak sampai memancing provokasi negatif.

Terkait pengaturan lalu lintas saat pendaftaran, lanjut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan dinas perhubungan (dishub). Mereka tentu sudah berkoordinasi untuk mengatur lalu lintas agar tidak sampai menimbulkan kemacetan. Dia yakin proses pendaftaran tidak mengganggu lalu lintas.

Di sisi lain, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kunto Ariawan mengatakan, sampai Minggu belum ada pasangan calon yang melaporkan harta kekayaan ke KPK. Kunto memperkirakan paslon melaporkan harta kekayaan sesaat sebelum mendaftar ke KPU.

’’Tanda terima laporan LHKPN hanya bersifat sebagai pelengkap syarat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Seperti syarat SKCK, surat kesehatan, ijazah, dan lain-lain,’’ tambah Kunto. (GN)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.