oleh

Kejati Banten Diharapkan Mengusut Tidak Diberikannya Hak ASN Kota Tangsel Terkait Uang TPP Bulan Desember 2024

Iklan Travel

TributeAsia.com, Kota Tangerang Selatan- Hingga saat ini uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Tangerang Selatan bulan Desember 2024 belum juga dibayarkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan untuk pencairan uang hak ASN tersebut seperti Walikota, Sekda dan juga BKAD Kota Tangerang Selatan. 

Iklan ASIA CORP

Dan beberapa ASN Kota Tangerang Selatan telah mengkonfirmasi kepada Redaksi TributeAsia.com bahwa sudah ada arahan dan pemberitahuan dari pihak Sekda Kota Tangerang Selatan bahwa uang TPP hak ASN tersebut sudah tidak akan diberikan alias dianggap hangus oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait uang TPP. 

Dan atas keputusan tersebut, sejumlah ASN menyampaikan kekecewaannya yang sangat mendalam yang disampaikan kepada media. Menurut para ASN tersebut, pihak Walikota, Sekda dan BKAD Kota Tangerang Selatan kurang peka terhadap kebutuhan dan hak pegawainya.

Hal ini mendapat sorotan dari Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik yang juga Ketua LSM Paragon Puji Iman Jarkasih, S.H. M.H. Dalam keterangannya kepada TributeAsia.com melalui pada Selasa, pagi (11/2/2025) Puji Iman mengatakan bahwa sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan nomor 4 tahun 2021 tentang uang TPP, sudah Mengatur tentang pemberian Tunjangan Pendapatan Tambahan (TPP) kepada ASN, dengan beberapa kriteria penilaian TPP berdasarkan pasal 12, seperti: 1. Beban kerja, 2. Prestasi kerja, 3. Kondisi kerja, dan 4. Pertimbangan objektif lainnya… .

“Kalau uang TPP itu sudah dianggarkan untuk diberikan kepada ASN. Dan kalau digunakan untuk yang lain maka diduga ada ada Indikasi korupsi, untuk apa ?. Dan kalau dinyatakan uang TPP tersebut hangus?, hangus kenapa?di bakar gitu…ya nggak lah..anggaran sudah masuk perkiraan !,” tegasnya. 

Ditegaskannya, tidak ada yang hangus, karena uangnya sudah ada. 

“Ini bicara hak pegawai ya, jika di hanguskan uang TPP tersebut maka akan menimbulkan polemik dan preseden yang buruk tentang tata kelola pemerintahan yang tidak baik. 

Dan menurut saya, sesuai aturan dalam PP nomor 12 tahun 2017, sebaiknya sebelum ke APH ada aparat Pengawas Internal di Pemerintahan (APIP), optimalkan kerja APIP untuk menyelesaikannya. Tapi jika ada pandangan subjektif penyidik atau ada Pengaduan masyarakat (dumas) maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bisa masuk untuk menyelidikinya,” pungkas Puji Iman Jarkazih, Pengamat Kebijakan Publik dan Ketua LSM Paragon, menutup pernyataannya. (Are/Red-TA)

Iklan ASIA CORP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.