TributeAsia.com, Kota Tangerang Selatan-Dugaan adanya permainan anggaran dalam pengelolaan iklan oleh Humas DPRD Kota Tangerang Selatan mencuat ke permukaan. Isu ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah laporan menyebutkan keterlibatan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan dalam pengaturan alokasi dana iklan tersebut.
Menurut informasi yang beredar, anggaran iklan yang seharusnya digunakan untuk mendukung program transparansi informasi kepada masyarakat diduga tidak dikelola dengan semestinya.
Sebaliknya, anggaran tersebut disebut-sebut dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Seorang sumber anonim menyatakan bahwa terdapat pola pengaturan distribusi dana iklan yang dianggap tidak wajar.
“Anggaran iklan ini terkesan hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara fungsi utama untuk sosialisasi kebijakan DPRD justru terabaikan,” ujarnya.
Peran Pokja Wartawan Dipertanyakan
Pokja Wartawan yang selama ini bertugas untuk meliput kegiatan DPRD diduga memiliki peran dalam penentuan media yang mendapatkan alokasi anggaran iklan.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada konflik kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami menduga ada praktik pengaturan alokasi iklan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan anggaran publik,” tambah sumber tersebut.
Sementara itu, Koordinator Pokja Wartawan DPRD Tangsel berinisial H membantah tudingan tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa seluruh proses distribusi anggaran iklan dilakukan oleh pihak Humas DPRD, bukan Pokja.
“Kami hanya melaksanakan tugas jurnalistik, selebihnya menjadi tanggung jawab pihak terkait,” ujarnya.
Pemkot Tangsel Diminta Transparan
Menanggapi isu ini, sejumlah LSM dan pengamat kebijakan publik mendesak pemerintah Kota Tangsel untuk segera melakukan audit independen terhadap pengelolaan anggaran Humas DPRD.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya dan menghindari potensi kerugian negara.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan anggaran publik. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka harus ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujar seorang aktivis anti-korupsi.
Sementara itu, Kasubag Humas DPRD Kota Tangsel Zulkarnain ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan iklan ke Pokja DPRD untuk mengkordinir teman-teman pokja DPRD dan media.
“Kita sudah serahkan iklan itu ke Pokja DPRD untuk di akomodir. Jika bukan anggota pokja bisa hubungi ketua pokja bang hendra,” katanya.
Ketika ditanya dasar aturan dari penyerahan iklan DPRD ke pokja dewan padahal DPRD sebagai penyedia iklan untuk seluruh media yang meliput di Tangsel, pria yang akrab dipanggil Zul itu menjelaskan, bahwa terdapat MoU kerjasama antara DPRD dan Pokja dewan.
“Dasarnya MoU antara DPRD dan Pokja bang,” jelasnya. Dilansir dari bidiktangsel.com,Selasa, 26 Nopember 2024(Are/Red-TA)
Komentar