oleh

Buruknya Pelayanan kepada Warga Masyarakat, Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Teit bin Rase Melaporkan Lurah Bambu Apus ke DPRD Tangsel dan Ombudsman

TributeAsia.com, Kota Tangerang Selatan- Merasa tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya mereka peroleh dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) khususnya dari aparatur pemerintah daerah tingkat kelurahan Bambu Apus, kecamatan Pamulang, Pengacara/advokat Ranop Siregar, SH. MH dan Partners  melaporkan Lurah Bambu Apus, kecamatan Pamulang beserta aparatur sipil lainnya yang terkait kepada Ombudsman dan komisi 1 DPRD Kota Tangerang Selatan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ranop Siregar, SH. MH, dalam keterangan pers nya kepada para awak media pada Selasa, siang (01/10/2024) di kantor Ranop Siregar Parners ruko Premier Park II Blok C 17, Cikokol, Kota Tangerang. 

Dalam keterangan pers nya Ranop mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi Ombudsman Republik Indonesia di jalan Rasuna Said Kav-19 Kuningan, Jakarta pada tanggal 21 September 2024 dan juga pada tanggal yang sama juga telah mengirimkan surat kepada Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Selatan guna melaporkan berbagai hal yang berkaitan dengan perilaku dan buruknya pelayanan dari aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam hal ini kami bertindak berdasarkan surat kuasa khusus Nomor. 02/SK/RlP/lX/2021 tanggal 15 September 2021. Sebagai tindak lanjut dari surat kami sebelumnya kepada Walikota Tangerang Selatan tanggal 17 Juni 2022 yang tembusanya kami tujukan kepada Ombudsaman Republik Indonesia,” ujarnya. 

Menurut Ranop, Buruknya pelayanan pemerintah Kota Tangerang Selatan (Walikota berikut jajaranya-red) terkait dengan alasan sebagai berikut:

“Saat ahli waris Teit Bin Rase mengajukan Surat Keterangan Waris, surat kematian dan surat keterangan tanah atau PM I di kelurahan Bambu Apus, dengan tujuan untuk mengajukan NOP atas PBB yang sebelumnya telah berubah menjadi atas nama Budi Syarizal Matondang, namun oleh pihak kelurahan Bambu Apus melalui lurah Subur, S.Sos, dirinya tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan waris dan surat keterangan tanah (PM l ) yang dimaksud dengan alasan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah almarhurn TEIT BIN RASE, padahal dalam fakta sebenarnya adalah tanah tersebut merupakan milik almarhurn Teit Bin Rase yang telah dikuasai secara fisik terus menerus selama berpuluh-puluh tahun,” terang Ranop. 

Sambung Ranop, tindakan Lurah Bambu Apus yang tidak bersedia memberikan hak warganya berupa surat keterangan waris dan surat keterangan tanah milik orang tuanya sangat merugikan Ahli waris Teit Bin Rase.(Are)