TributeAsia.com, Kabupaten Pacitan- Pada hari ini Minggu tanggal 29 September 2024 kami tim advokasi Paslon 01, melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum UU pilkada jo. UU desa. Terlapor bernama inisial T yg saat ini menjabat sebagai kepala desa Tanjung Puro dan seseorang bernama inisial M yang diduga sebagai kepala desa Hadiwarno.
Muzayin, SH. M.Hum menjelaskan, “Kedua terlapor tersebut kami duga melanggar pasal 71 UU no 10 tahun 2017 nomor 1 yg berbunyi : Pejabat negara,pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,anggota TNI/POLRI , dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Senada denganya, DR (C) Mustafa Ali Fahi, SE. SH, M.Hum sebagai anggota team legal menggaris bawahi, “Pelanggan dimaksud diancam dengan ancaman Hukuman menurut pasal 188 di UU yang sama, berbunyi : Setiap pejabat negara ,pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit 600.000 atau paling banyak 6.000.000 rupiah.”
Masih menurut Fahmi, “Dengan laporan kami ke Bawaslu ini mengandung maksud juga bahwa saya menyampaikan pesan kepada seluruh kepala desa se kab Pacitan agar berhati hati dalam masa pilkada ini karena belum tentu semua warga di desanya itu setuju dengan pilihan pribadi kepala desa tersebut.(HB)
Komentar