Oleh : Ariadi MSi
TributeAsia.com, Jakarta-
Allah halalkan Jual Beli, Haramkan Riba sepakat tanpa kata tapi, Tapi Kenapa Riba, karena orang kaya di antaramu pelit, nir-empati, egois dan enggan membantu. Tegasnya: Riba tumbuh subur sebab orang kaya di antaramu sangat pelit.
Praktik Riba adalah sistem keuangan kerakyatan paling simple, efisien, cepat tanpa ribet meski mematikan, orang miskin mengetuk pintu, kalian menutup rapat. Orang faqir meminta bantuan, orang kaya hanya pintar menunjukkan jumlah kekayaan.
Para ulama hanya pandai bernasehat dan berhujjah tapi miskin amal saleh.
Maka riba adalah solusi, jangan salahkan orang miskin yang lapar, jangan jadikan kambing hitam pada orang faqir yang lagi butuh. Tangis anak yang lapar terasa lebih menyayat ketimbang hafalan Quran para hafidz dibaca berulang,
Mereka tak butuh hanya sekedar nasehat, fatwa atau puluhan dalil. Riba haram sepakat, tangis anak karena perut lapar adalah realitas, para Ustadz pandai bernasehat : rezeki datangnya dari Tuhanmu atau Tuhanmu akan berikan rejekimu atau berikan pekerjaan untukmu. Orang miskin bukan kumpulan para ustadz yang mendapatkan bisyarah dari hasil urunan jamaah yang kelaparan, Rejeki harus diburu tak jatuh dari langit, rejeki tidak datang tiba-tiba apalagi di unduh hanya lewat doa dan dzikir.
Orang miskin adalah mereka yang bekerja keras siang dan malam dengan hasil beras se-gatang, mereka bukan kumpulan para pemalas, mereka telah bekerja dengan sangat keras. Tapi naseb baik tidak berpihak. Menjadi miskin bukan pilihan tapi ketetapan, anda bebas memilih: semua orang akan memilih menjadi kaya.
Praktik riba yang sesungguhnya bukan pada bank-bank konvensional tapi pada sistem keuangan kerakyatan: pada para rente yang berkedok Koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol, atau sebutan lainnya. Rente ibarat para ‘sinterklaus’ yang bertebaran di setiap sudut, yang membawa secarik kertas menolong para bakul, melijo, tukang ojek dan para penunggu kerja, yang mendatangi rumah-rumah dan lapak-lapak di pasar pagi membawa sejuta harapan.
Kenapa mereka memilih riba – sebab praktik riba lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien memenuhi kebutuhan orang miskin yang butuh. Dibutuhkan usaha keras dimulai dilini bawah utk membebaskan mereka dari serbuan rente. Kemudian dibarengi membangunkan kembali karakter building jiwa jiwa luhur bangsa spt kejujuran, gotong royong, dll. Tentunya tak bisa dilaksanakan jika tidak ada kekuatan finansial.
SEBAGAI GERAKAN KEBANGKITAN EKONOMI, KONGLOMERAT MUHAMMADIYAH SUDAH SELAYAKNYA MEMILIKI/MENDIRIKAN BANK SENDIRI “BANK MUHAMMADIYAH”
Perbankan Islam, yang berakar pada prinsip prinsip hukum Syariah, mewakili segmen sistem keuangan global yang signifikan dan terus berkembang. Artikel ini mengeksplorasi perkembangan sejarah, konsep dasar, kerangka peraturan, dan prospek masa depan perbankan Islam. Sebagai pertimbangan ditelusuri juga evolusi dari praktik keuangan Islam awal hingga institusi kontemporer. Juga akan diupayakan menganalisis konsep-konsep utama seperti bagi hasil dan larangan bunga, dan mengevaluasi tantangan regulasi yang dihadapi oleh bank-bank Islam.
Selain itu, globalisasi keuangan Islam serta peluang dan tantangannya masa depan juga dinilai dan menggarisbawahi pentingnya praktik praktik keuangan yang etis dan adil serta menyoroti bidang-bidang yang perlu dilakukan penelitian dan perbaikan praktis masa depan perbankan Islam berkembang sebagai komponen penting dalam sistem keuangan global, ditandai dengan kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip Syariah yang menekankan etika investasi, keadilan ekonomi, dan pembagian risiko.
Sektor ini berkembang pesat, memperluas jangkauannya melampaui negara-negara mayoritas Muslim hingga menjadi bagian integral dari keuangan internasional. Memahami perkembangan dan pengoperasian perbankan syariah sangat penting untuk memahami dampaknya terhadap stabilitas ekonomi global dan potensi pertumbuhannya masa depan.
Menelusuri Sejarah Perkembangan Perbankan Islam dari Praktik Keuangan Islam Awal hingga Institusi Kontemporer. Asal usul perbankan Islam berakar kuat pada praktik awal keuangan Islam. Praktik-praktik ini didasarkan pada prinsip-prinsip yang berasal dari Al-Quran dan Sunnah, yang menekankan keadilan, investasi etis, dan larangan bunga (Riba).
Praktik Keuangan Islam Awal:
Menurut Al-Suwailem (2011), keuangan Islam awal melibatkan transaksi sederhana berbasis perdagangan dan pengaturan kemitraan, seperti Mudarabah (bagi hasil) dan Musharakah (usaha patungan). Pengaturan ini memfasilitasi perdagangan dan perdagangan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip Syariah, menghindari transaksi berbasis bunga yang dianggap eksploitatif.
1. Evolusi ke Institusi Perbankan Islam Modern
Transisi dari praktik keuangan Islam awal ke perbankan Islam modern dimulai pada pertengahan abad ke-20. Bank Tabungan Mit Ghamr di Mesir, didirikan pada tahun 1963, sering diakui sebagai bank Islam modern pertama, yang beroperasi berdasarkan prinsip perbankan bebas bunga. Hal ini diikuti dengan pendirian Bank Pembangunan Islam (IDB) pada tahun 1975, memainkan peran penting didalam mempromosikan sektor keuangan/perbankan Islam secara global seperti:
Bank Tabungan Mit Ghamr, Mesir – bank Islam modern pertama, 1963. Islamic Development Bank (IDB) – memfasilitasi pertumbuhan keuangan Islam, 1979. Ekspansi ke Asia Tenggara dan Timur Tengah, 1990. Globalisasi dan peningkatan adopsi di negara-negara non-Muslim, 1990 sampai sekarang
2. Menganalisis Konsep dan Prinsip Utama yang Mendasari Perbankan Syariah
Perbankan Islam berbeda dari perbankan konvensional karena kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip Syariah, yang menekankan praktik keuangan yang etis dan adil. Bagi Hasil (Mudarabah) dan Kerugian (Mudarib). Usmani (2002) menjelaskan Mudarabah sebagai suatu kemitraan dimana salah satu pihak yang memberikan modal dan pihak lainnya mengelola usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan rasio yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia modal, yang mencerminkan prinsip pembagian risiko yang penting dalam keuangan Islam.
Larangan Riba (Bunga) dan Gharar (Ketidakpastian)
Ahmad dan Hassan (2007) membahas pelarangan Riba, yang mencegah eksploitasi yang terkait dengan pinjaman berbasis bunga. Sebaliknya, perbankan syariah mempromosikan bagi hasil dan pembiayaan yang didukung aset. Gharar, atau ketidakpastian yang berlebihan, juga dilarang untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam transaksi keuangan.
Manajemen risiko
Al-Amine (2009) dan Akkizidis dan Khandelwal (2008) menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam keuangan Islam. Bank syariah menggunakan berbagai instrumen untuk memitigasi risiko sekaligus memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah.
3. Mengevaluasi Kerangka Regulasi dan Tantangan Tata Kelola yang Dihadapi Bank Umum Syariah
Perbankan Islam beroperasi di bawah kerangka peraturan yang berbeda yang memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah.
Kepatuhan dan Pengawasan Syariah
Balala (2010) dan Archer (2010) membahas peran dewan syariah dalam mengawasi lembaga keuangan Islam. Dewan ini memastikan bahwa produk dan layanan mematuhi hukum Islam, memberikan panduan dan keputusan mengenai masalah keuangan yang kompleks.
Tantangan dalam Kerangka Regulasi
Bank syariah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan kepatuhan syariah dengan standar keuangan internasional. Akkizidis dan Khandelwal (2008) mencatat bahwa perbedaan penafsiran prinsip-prinsip syariah antar wilayah dapat menyebabkan inkonsistensi dalam peraturan dan praktik.
4. Menilai Globalisasi dan Prospek Masa Depan Perbankan Syariah
Perbankan Islam telah tumbuh secara signifikan, dengan meningkatnya integrasi ke dalam pasar keuangan global.
Integrasi Keuangan Islam di Pasar Global
Khan dan Bhatti (2008) serta Khan dan Porzio (2012) merinci globalisasi keuangan Islam, menyoroti penerapannya di negara-negara non-Muslim dan pembentukan badan pengatur seperti Dewan Layanan Keuangan Islam (IFSB) untuk menstandardisasi praktiknya.
Peluang dan Tantangan
Mokhtar dan Sulaiman (2014) membahas potensi keuangan Islam untuk berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi global melalui investasi etis dan mekanisme pembagian risiko. Namun, tantangan masih ada pada harmonisasi peraturan, inovasi produk, dan edukasi pasar untuk sepenuhnya mewujudkan potensi perbankan syariah.
SEJARAH PERBANKAN DAN KEUANGAN.
Periode Kuno hingga Abad Pertengahan.
Zaman Keemasan Islam :
Abad ke-7.Praktik keuangan Islam awal, seperti Mudarabah (bagi hasil) dan Musharakah (kemitraan), bermunculan. Al-Qur’an melarang Riba (bunga), mendukung praktik keuangan yang etis.
Abad ke-8-12. Zaman Keemasan Islam menyaksikan perkembangan instrumen keuangan dan jaringan perdagangan yang canggih, didukung oleh prinsip-prinsip Islam.
Renaisans hingga Era Pra-Modern
Abad ke-13. Pendirian bank Eropa pertama di Italia, seperti Medici Bank, memperkenalkan praktik perbankan yang lebih terstruktur.
Abad ke-17. Bank of England didirikan pada tahun 1694, menandai dimulainya bank sentral modern. Di Era modern Abad ke-19. Revolusi Industri mengarah pada perluasan layanan perbankan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan perdagangan.
Abad ke-20. Era pasca-Perang Dunia II menyaksikan terbentuknya lembaga-lembaga keuangan besar dan kerangka peraturan.
Periode Kontemporer:
Tahun 1963. Bank Tabungan Mit Ghamr di Mesir, yang sering disebut sebagai bank Islam modern pertama, didirikan.
Tahun 1975. Islamic Development Bank (IDB) didirikan untuk mempromosikan keuangan Islam secara global.
Tahun 1980an-Sekarang. Pertumbuhan pesat dan globalisasi perbankan Islam, dengan berdirinya berbagai lembaga keuangan Islam dan badan pengatur.
DAFTAR BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. Bank dan Lembaga Keuangan Islam Terkemuka
1. Bank Tabungan Mit Ghamr. Didirikan 1963
Negara Mesir Modal dan Modal awal tidak didokumentasikan secara luas Perkembangan Memelopori rekening tabungan dan skema investasi bebas bunga.TantanganDibatasi oleh ketidakstabilan politik dan ekonomi di Mesir.
2. Bank Pembangunan Islam (IDB) Didirikan, 1975. Negara Arab Saudi Modal USD 10 miliar (awal) Pembangunan Pemain kunci dalam pendanaan proyek infrastruktur dan pembangunan di negara-negara anggota.
Tantangan Memastikan kepatuhan terhadap Syariah di berbagai negara anggota.
3. Bank Islam Dubai. Didirikan 1975 Negara UEA. Modal AED 50 juta (awal) Perkembangan Salah satu bank syariah terbesar, menawarkan beragam produk sesuai syariah.
Tantangan: Persaingan dengan bank konvensional dan menjaga kepatuhan syariah dalam produk keuangan yang kompleks.
4. Rumah Keuangan Kuwait Didirikan1977 Negara Kuwait. Modal KWD 10 juta (awal)
Perkembangan, Pertumbuhan signifikan pada perbankan ritel, real estat, dan investasi.
Tantangan Menavigasi lingkungan peraturan di berbagai negara operasi.
5. Bank Al Rajhi. Didirikan 1957 Negara Arab Saudi Modal SAR 15 miliar Perkembangan Salah satu bank Islam terbesar di dunia dengan operasi ekstensif di perbankan ritel dan korporasi.Tantangan. Beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan menjaga kepatuhan Syariah.
6. Bank Islam Malaysia Berhad Didirikan 1983
Negara Malaysia Modal MYR 300 juta (awal)
Perkembanga: Bank syariah pertama di Malaysia, yang memimpin dalam pembiayaan rumah syariah dan penerbitan sukuk.
Tantangan.Mengintegrasikan prinsip perbankan syariah dengan regulasi perbankan nasional.
7. Bank Islam Qatar. Didirikan 1982 Negara Qatar. Modal QAR 25 juta (awal)Perkembangan Pemain penting di sektor keuangan Islam, yang terkenal dengan produk-produk inovatif sesuai syariah. Tantangan Bersaing di pasar keuangan yang sangat dinamis dan berkembang secara internasional.
8. Bank Meezan. Didirikan1997. Negara Pakistan. Modal PKR 1 miliar (awal) Perkembangan Bank Islam terbesar di Pakistan, terkemuka dalam layanan perbankan Islam korporasi dan ritel. Tantangan Memperluas pangsa pasar di lingkungan perbankan yang didominasi konvensional.
9. Bank Islam Abu Dhabi. Didirikan 1997Negara UEA. Modal AED 1 miliar (awal) Perkembangan Menawarkan rangkaian lengkap layanan perbankan sesuai syariah. Tantangan Menavigasi perubahan peraturan dan meningkatkan kemampuan perbankan digital.
10. Bank Islam Inggris (sekarang Bank Al Rayan). Didirikan 2004. Negara Inggris Raya
Modal GBP 14 juta (awal). Perkembangan Bank ritel mandiri pertama yang mematuhi syariah di Inggris. Tantangan. Bersaing dengan bank konvensional dan mengedukasi pasar tentang prinsip perbankan syariah. Lembaga-lembaga ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan keuangan Islam, masing-masing mampu mengatasi tantangan unik sekaligus memperluas jangkauan dan dampaknya dalam lanskap keuangan global.
Ringkasan Temuan Utama
Telah dipaparkan secara ringkas temuan-temuan utama dari tinjauan literatur, menyoroti evolusi historis, prinsip-prinsip inti, tantangan peraturan, dan prospek masa depan perbankan syariah dengan menekankan landasan etika dan peran hukum Syariah dalam membentuk praktik keuangan Islam.
Implikasi untuk Penelitian dan Praktek
Implikasi temuan ini ialah lebih untuk penelitian masa depan dan aplikasi praktis di bidang keuangan Islam. Laporan ini akan dapat berguna untuk menyarankan bidang-bidang yang perlu dipelajari lebih lanjut, seperti dampak perbankan Islam terhadap pembangunan ekonomi, dan memberikan rekomendasi bagi para praktisi untuk meningkatkan tata kelola, inovasi produk, dan posisi pasar dalam industri perbankan Islam.
Konglomerat Muhammadiyah ormas Islam terkaya yang tidak bisa dikuasai dan didikte, dipolitisasi dan dikendalikan oleh Oligarki 9 naga dan juga oleh rezim bahkan akan menarik uang simpanannya sebesar Rp 15 trilyun sebagai gerakan kebangkitan ekonomi Muhammadiyah sudah layak memiliki bank sendiri yaitu “Bank Muhammadiyah”.(Are/Red)
Komentar