oleh

Demokrasiana Institute: Masyarakat Berhak Mengadvokasi Dugaan Kecurangan Pemilu

Proses rekapitulasi suara secara berjenjang terus dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di tengah proses rekapitulasi tersebut muncul isu tentang kecurangan pemilu, isu ini menuai pro dan kontra, tidak sedikit pihak yang memandang negatif terhadap dugaan kecurangan pemilu. Koordinator Presidium Demokrasiana Institute yang juga Pengamat Kebijakan Publik, Zaenal Abidin Riam, menyampaikan pandangannya terkait dugaan kecurangan pemilu, menurutnya masyarakat tidak perlu dihalangi untuk menyuarakan indikasi kecurangan pemilu.

“Setiap individu yang menggunakan hak suaranya tentu juga punya hak konstitusional untuk memastikan suara mereka tidak dimanipulasi melalui praktik curang, sehingga bila saat ini terdapat masyarakat yang menyuarakan indikasi kecurangan pemilu maka sebenarnya mereka sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya,” ungkap Zaenal Abidin Riam di Jakarta, Selasa (20/2).

Lebih lanjut pihaknya juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga kualitas demokrasi dengan memperlihatkan kedewasaan dalam berdemokrasi.

“Kalau stigma awal yang muncul adalah kecurigaan terhadap masyarakat yang menyuarakan indikasi kecurangan pemilu, maka poinnya kita belum dewasa dalam berdemokrasi, dalam negara demokrasi hak warga negara untuk berpendapat dijamin konstitusi, pemilu yang berimplikasi pada nasib bangsa mesti dikawal serius hingga akhir,” terang Zaenal Abidin Riam.

Jika dalam praktiknya di lapangan ditemukan bukti kecurangan pemilu maka masyarakat diharapkan melaporkan kepada KPU dan Bawaslu selaku penyelanggara pemilu.

“Silakan dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, hal ini sangat penting agar pemilu kita senantiasa mendapatkan koreksi dari masyarakat,” pungkas Zaenal Abidin Riam.

Pemilu 2024 berlangsung sangat dinamis, Sesuai jadwal yang ditetapkan rekapitulasi suara dilakukan mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Sementara itu pengumuman resmi hasil Pemilu telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.