oleh

Korban Mafia Tanah di Makassar Tuntut Keadilan ke Mahkamah Agung

Iklan Travel

Korban mafia tanah di Jeneponto, Makassar, Sulawesi Selatan meyakini perkara mereka akan menang hingga ke tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA). Hal ini diungkapkan oleh Daeng Azis, Hj. H Lantih, Daeng Tinggri dan sejumlah ahli waris di Jakarta Pusat.

” Kami yakin, Mahkamah Agung Republik Indonesia akan mengabulkan Peninjauan Kembali yang kami ajukan,” kata Daeng Azis, Jum’at (23/6/2023).

Iklan ASIA CORP

Sebelumnya, sengketa lahan hingga itu telah dimenangkan mulai di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto hingga ke Pengadilan Tinggi (PT). Namun, kejanggalan di alami oleh sejumlah ahli waris perkara tersebut dinyatakan kalah di Mahkamah Agung.

“Ada keanehan yang sangat mencurigakan bahwa saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan di pengadilan semuanya menyatakan bahwa lahan tersebut milik kami, mengapa kenyataan ini diabaikan Mahkamah Agung,” jelas Daeng Azis.

Kasus ini mencuat ketika Fajar Daud Nompo selaku pemilik sah tanah seluas 87 hektar di Jeneponto Sulawesi Selatan merasa dizolimi. Sejumlah pemilik tanah yang sah ini juga menyebutkan lahan mereka dikuasai oleh PT. Bosowa Group.

Tanah miliknya dijual oleh seseorang tanpa sepengetahuan dirinya. Lantas, diketahui tanah miliknya dijual kepada Aksa Mahmud.

Hizbullah A Sudjana selaku kuasa hukum pemilik tanah menyampaikan kliennya Fajar Daud Nompo sebelumnya telah menggugat PT. PLN Persero dan PLTU Punagaya Jeneponto ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan.”

Gugatan klien kami dimenangkan, lalu pihak lawan mengajukan banding. Klien kami juga dimenangkan dalam arti seluruh gugatannya,” ucap Hizbullah.

Kemudian, Hizbullah mengatakan dalam perjalannya PT. PLN mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Lanjutnya, pada tingkat Kasasi justru dikalahkan oleh lawannya.

” Di tingkat Kasasi pihak kami dikalahkan hanya dengan dalil pembeli beritikad baik,” ujar Hizbullah. Ia menjelaskan, fakta di lapangan itu bertolak belakang karena ada pihak-pihak yang seharusnya menjadi pemilik yang sah justru dikesampingkan.

Mahkamah Agung dinilai oleh Hisbullah membuat keputusan yang menyesatkan. Sebab, PT. PLN yang telah membeli lahan tersebut dari pihak yang tidak berhak.

Padahal, PLN sudah mengetahui akan hal itu. Ia menambahkan proses ganti rugi atas lahan ini dilakukan dengan harga yang tidak layak.

Menurutnya, putusan Kasasi tersebut telah mencederai rasa keadilan dan bertolak belakang tugas dan fungsi dari MA. Kendati demikian, Hisbullah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Sementara, Eggi Sudjana mengatakan untuk mengajukan PK harus ada novum yaitu alat bukti baru yang tidak disampaikan di PN, PT dan Kasasi. Dalam putusan ini, kata dia, ada kekhilafan majelis hakim dan tidak konsisten menerapkan hukum.

Pasal satu dengan yang lainnya menurutnya bisa bertentangan. ” Buktinya di PN dan PT kita menang hanya karena istilah itikad pembeli baik padahal faktanya tidak demikian,” kata Eggi. Dw

Iklan ASIA CORP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.