oleh

Kasus Penganiyaan Tersangka Mario Dandy Dkk Tak Layak Dapat RJ

Iklan Travel

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak pernah menawarkan restorative justice (RJ) terhadap kasus penganiyaan Cristalino David Ozora Latumahina. Namun, terkait pemberitaan yang beredar bahwa Kejati DKI Jakarta menawarkan perdamaian terhadap pihak keluarga korban ditepis Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sejumlah tersangka kasus penganiyaan diantaranya MDS, SLRPL serta AG. Ia juga menegaskan terhadap tersangka MDS dan SLRPL tidak layak memperoleh RJ.

” Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” jelas Ketut Sumedana, Selasa (21/3/2023).

IKLAN-TA-CALEG

Menurutnya, hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.

Terkait dengan pelaku anak AG atau anak berkonflik dengan hukum, diutarakan dia, undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

” Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung. Dw

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.