oleh

Pengamat Kebijakan Publik: Keputusan Mendagri Izinkan PJ Kepala Daerah Lakukan Mutasi Membuka Ruang Penyalahgunaan Kekuasaan

Mendagri Tito Karnavian baru saja menerbitkan Surat Edaran yang memberikan izin kepada Pj kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai, menanggapi surat edaran yang dikeluarkan pada 14 September 2022 tersebut, Pengamat Kebijakan Publik yang juga Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam, menilai Langkah Mendagri tidak tepat dan berpotensi besar disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan menuju 2024.

“Surat Edaran dengan nomor 821/5492/SJ yang dikeluarkan Mendagri hemat saya merupakan langkah yang keliru, bila PJ kepala daerah diberikan wewenang melakukan mutasi pegawai baik antara instansi maupun antara daerah, maka tidak mustahil akan digunakan untuk kepentingan 2024, bisa saja Pj kepala daerah menempatkan orang-orang yang bisa ia kendalikan untuk agenda pemenangan pilpres” jelas Zaenal dalam keterangannya di Jakarta.

Lebih jauh Zaenal menilai keputusan Mendagri ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi, pasalnya keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan yang levelnya lebih tinggi.

“Jika mengacu pada Pasal 132 A PP Nomor 49 Tahun 2008, salah satu hal yang tidak boleh dilakukan Pj Kepala Daerah adalah melakukan mutasi, sehingga surat edaran yang dikeluarkan Mendagri bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2008” terang Zaenal.

Penting bagi Mendagri untuk mempertimbangkan ulang dan membatalkan surat edaran yang sudah terlanjur dikeluarkan agar tidak memancing kegaduhan di tengah publik.

“Ini persoalan tata kelola bernegara, bila dengan sengaja mengeluarkan surat edaran yang terang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka itu pertanda ada kecacatan dalam mengurus tata kelola bernegara, dan pasti akan memancing kegaduhan publik, terlebih isunya sangat gampang diseret ke ranah politik” urai Zaenal.