oleh

Buku Hukum Perfilman Diluncurkan di Auditorium SAE Jakarta Selatan

Akademi Komunikasi SAE Indonesia luncurkan buku ‘Hukum Perfilman’ serta menayangkan film pendek di Auditorium SAE, Pejaten, Jakarta Selatan. Buku hukum perfilman disampaikan oleh Direktur SAE, Prof M.Taufik Makarao SH MH sebagai bentuk rujukan terhadap dunia pendidikan.

Seiring dengan perkembangan zaman hukum perfilman diharapkan setiap perguruan tinggi atau universitas yang membidangi seni musik dan perfilman dapat meningkat. Dalam hal ini, perlu adanya perubahan kurikulum sehingga melahirkan mata kuliah baru didalam kampus.

” Pendidikan di bidang perfilman harus terus dikembangkan sehingga mutu atau kualitas perfilman di Indonesia menjadi lebih baik. Pendidikan tersebut dilakukan baik secara formal maupun non formal. Pendidikan non formal dilakukan melalui pelatihan, kursus dan lain-lain,” jelas Taufik Makarao, Sabtu (10/9/2022).

Menurutnya, dengan peluncuran buku tersebut Perfilman Indonesia akan terus berkembang dan maju. Hal ini tertuang sesuai dengan norma maupun aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Sementara, Dr. Hamdan Zoelva SH MH menilai buku hukum perfilman didalamnya terangkum aspek perundangan-undangan yang mengatur dunia perfilman. Pada bagian akhir buku ini, dikatakannya, mengulas sejarah perfilman dan dilengkapi studi kasus. Pemahaman objek hukum perfilman dapat diketahui pada bagian pengantar awal di buku tersebut.

” Ini bisa dikembangkan jadi cabang ilmu hukum, yaitu ilmu hukum perfilman karena sesuatu yang spesifik,” kata Hamdan Zoelva.

Hamdan menyampaikan didalam buku hukum perfilman isinya menyangkut tiga aspek antara lain hukum pidana, hukum persaingan usaha dan hukum administrasi negara. Aspek hukum pidana tersebut menjelaskan tentang ketertiban umum.

Ia menambahkan pemerintah mendorong dan memberi kanalisasi untuk mengembangkan kreativitas. Kata Hamdan, kebebasan diberikan oleh pemerintah serta didalam norma ini juga terdapat batasan-batasan.

“Jadi bisa dimulai dari buku ini,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. (DW)