oleh

Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab Cs Hadirkan Dua Ahli di PN Jaktim

Iklan Travel

Jakarta, TributeAsia.com-Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sidangkan tiga perkara terpisah Mohammad Rizieq Shihab Cs. Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan sidang dimulai sekitar pukul 09.10-15.20 Wib.

IKLAN-TA-CALEG

Tiga perkara yang tengah disidangkan pada saat itu yakni perkara nomor 221, 222 dan 226. Namun, Alex menjelaskan perkara nomor 226 dengan terdakwa Mohammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab dengan agenda pemeriksaan dua orang ahli tentang kekarantina kesehatan.

” Agenda pemeriksaan ahli sebanyak dua orang. Dr Taher ahli kesehatan dan Dr Refly Harun ahli hukum tata negara,” jelas Humas PN Jaktim, Senin (10/5/2021).

Perlu diketahui, eks pimpinan FPI dalam perkara nomor 221 dengan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab. Serta, perkara nomor 222 sebagai terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy dan Maman Suryadi kini menghadapi proses hukum di PN Jaktim berkaitan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Persidangan Mohammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab Cs yang biasanya disiarkan langsung oleh PN Jaktim kini dihentikan sementara. Sebab, agenda sidang pada saat ini masih berlangsung pemeriksaan sejumlah ahli. Kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq Shihab terdapat dalam perkara nomor 226.

Khusus wartawan yang meliput agenda persidangan Rizieq Shihab Cs, dikatakan Alex, pihaknya telah memberikan akses dua unit layar TV saat sidang berlangsung. Hal ini dimaksudkan PN Jaktim untuk mempermudah wartawan menyaksikan jalannya persidangan di lobby utama.

” Sidang tidak dilakukan secara live streaming. Untuk media diberikan akses di lobby depan sebayak dua layar TV,” terang Alex.

Perkara Rizieq Shihab Cs diinformasikan Humas PN Jaktim akan mengalami penundaan. Akan tetapi, setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H sidang akan dilanjutkan kembali seperti biasa dengan agenda pemeriksaan ahli epidemi. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.