oleh

Proyek Rp359 Miliar Disinyalir Bermasalah, PUPR Dilaporkan Kejari Depok

Iklan Travel

Kota Depok, Selasa (4/5/2021)–Kota Depok memanas. Kali ini soal dugaan korupsi di proyek infrastruktur bernilai Rp359 miliar. Ini ada di ribuan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.

IKLAN-TA-CALEG

Dana disinyalir menyimpang adalah dari Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APDB), Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Depok tahun 2107, dan sumber bantuan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang menerima laporan dugaan korupsi di PUPR tahun anggaran 2017 dan 2019 dari Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK).

Kepada pers, Ketua KAPOK Kasno, mengatakan, Kejari Depok menerima dan sangat mengapresiasi laporan ini.

“Kejari Depok yakin dengan kualitas laporan kami. Kejari menegaskan komitmennya untuk mengungkap dugaan korupsi berdasarkan laporan KAPOK ini. Ini tidak main-main, valid. Nanti juga akan kita lihat akan ada orang-orang yang terkait akan dimintai keterangan oleh kejaksaan. Ini ratusan miliar. Bukan ratusan juta nilai penyimpangannya,” ulas Kasno.

Kasno menjelaskan kategori dari masing-masing bagian dan nilai dugaan korupsi dari proyek dan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Pertama, di APBD tahun 2017 PUPR kelola dana sebesar Rp350.577.587.628 dengan sekira 1400 lebih titik lokasi dalam kegiatan lelang dan penunjukan langsung. Dari anggaran tersebut, Kami sinyalir ada kerugian negara Rp38 miliar lebih atau serinci Rp38.321.306.250,” ucap Kasno rigid.

Sebut Kasno, modus operandi ini memang diduga selalu dilakukan secara kolusif dengan mitra konstruksi ini. Saban tahun para oknum kontraktor bekerjasama dengan oknum PUPR dan konsultan di lapangan mengurangi volume bahan material dan penyetoran uang ‘jaminan paket’ atas pekerjaan yang didapatkan oleh kontraktor.

Selanjutnya, Kasno membeberkan penyimpangan di dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017 juga, berupa Rp4.418.336.000 dengan kerugian negara yang dikorupsi capai sebesar Rp1,5 miliar.

“DAK tahun 2107 di PUPR Kota Depok ini adalah program rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pekerjaan pengaspalan atau hotmix Jalan Proklamasi. Masalahnya, pekerjaan ini diduga tanpa lelang. Dan, pekerjaannya juga tidak sesuai spesifikasi seperti mengurangi volume dan ketebalan aspal,” ulas Kasno.

Dan, yang lebih memalukan, sebut Kasno, yakni oknum di PUPR dibawah kepemimpinan Dadan Rustandi ini, menyelewengkan dana amanah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 kemarin.

KAPOK menyoalkan, di tahun 2109 ini, PUPR Kota Depok mendapat bantuan dana dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp4 miliar untuk peningkatan Jalan Gas Alam Cimanggis.

Hasil penelusuran, di proyek Jalan Gas Alam ini, ditemukan adanya pengurangan kualitas kerja tidak sesuai spesifikasi yaitu, pengecoran beton tidak memakai mesin stum dan pemakaian besi dowel pada sambungan rigid yang dibuat jarak 8 meter dari seharusnya 5 meter.

“Selain itu, ketebalan beton jalan yang semestinya 20 centimeter, patut diduga bertebal 18 centimeter saja. Ini adalah kecurangan dapat selisih untung dengan menyalahi spesifikasi,” ucap Kasno.

Maka, kerugian keuangan negara dari tiga sumber pendanaan tersebut adalah Rp40,621,306,250 ditambah dengan kerugian kualitas hasil pekerjaan yang dibawah standar kualitas. Hal ini rentan kerusakan dan berusia pendek. itu, dapat mengundang bencana dan mencelakakan jiwa, raga, dan harta.

KAPOK, sebut Kasno, sedang melakukan investigasi menyeluruh dan pembangunan di Kota Depok, tidak hanya di PUPR. Namun, juga di sejumlah dinas-dinas lainnya. Selain dugaan korupsi di PUPR ini.

Kasno juga sudah ancang-ancang melaporkan penyimpangan di dinas-dinas yang lain. Namun, Kasno masih menyampaikan temuannya ini tidak untuk dipublikasikan.

“Off the record dulu. Belum dulu. Nantilah kalau mau on the record. Yang pasti laporan kami ini sangat dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kasno. (H.I. Raseukiy)
Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.