Kota Depok, Rabu (14\4\2021)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) inisiatif
Persetujuan DPRD ini disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (7\4). Demikian siaran pers yang disampaikan bagian Humas DPRD Kota Depok.
Kedua, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Dan, ketiga, Pemkot Depok mengusulkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Dibalik persetujuannya, para fraksi merekomendasikan sejumlah catatan yang harus ditaati Pemkot Depok, diantaranya, Fraksi Golkar mengingatkan tidak merugikan warga Kota Depok. Serta Fraksi Golkar meminta agar dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut. Pandangan Fraksi Golkar ini disampaikan oleh Nurhasim.
Sedangkan Fraksi PPP melalui Mazhab menyikapi beberapa poin penting yang tertuang pada Draft Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Kedua, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud dengan benar.Lanjutan, ketiga, soal penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.
Hal tersebut, sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota Depok.
Komentar