oleh

DPRD dan Pemkot Depok Setuju Bahas Tiga Raperda Air Retribusi Pemakaman

Iklan Travel

Kota Depok, Rabu (14\4\2021)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) inisiatif

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Persetujuan DPRD ini disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (7\4). Demikian siaran pers yang disampaikan bagian Humas DPRD Kota Depok.

IKLAN-TA-CALEG

Sebelumnyaya, Pemkot Depok menyampaikan tiga Raperda untuk disetujui. Pertama, Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Kedua, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Dan, ketiga, Pemkot Depok mengusulkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Dibalik persetujuannya, para fraksi merekomendasikan sejumlah catatan yang harus ditaati Pemkot Depok, diantaranya, Fraksi Golkar mengingatkan tidak merugikan warga Kota Depok. Serta Fraksi Golkar meminta agar dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut. Pandangan Fraksi Golkar ini disampaikan oleh Nurhasim.

“Menyambut baik adanya tiga raperda ini. Sebab ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama soal Raperda tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Alasan Fraksi Golkar raperda ini lantaran masih banyaknya warga Depok yang belum menikmati air bersih dan sehat di bawah kendali Pemkot Depok serta bisa memperbaiki, dan juga meningkatkan pelayanan maupun kinerja PDAM Tirta Asasta saat ini agar lebih transparan akuntabel,” baca Nurhasim.

Sedangkan Fraksi PPP melalui Mazhab menyikapi beberapa poin penting yang tertuang pada Draft Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

“Pertama soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada,” ucap Mazhab.

Kedua, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud dengan benar.Lanjutan, ketiga, soal penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.

Hal tersebut, sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota Depok.

(Hendrik Isnaini Raseukiy)
Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.