oleh

Menghilang 11 Tahun, Koruptor Buronan Kejati Sulbar Ditangkap di Kota Depok

Iklan Travel

Kota Depok, Sabtu (10\4\2021) tributeasia.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, berhasil ringkus buronan koruptor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).

IKLAN-TA-CALEG

Meryasti Tangkepadang, wanita berusia 32 tahun ini adalah terpidana Kasus Korupsi SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu sekira Rp42 miliar. 

Dari informasi, Kejati Sulawesi Barat akhirnya berhasil meringkus terpidana yang sudah buron selama 11 tahun. Terpidana itu dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Penangkapan ini berawal dari penyamaran sejumlah tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni Jaksa Alfa Dera, dan Jaksa Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto. Proses penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulawesi Barat, Johny Manurung. 

“Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan 7 orang dan kami masih cari lagi 3 orang,” kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir, di Kota Depok. 

Meryasti masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun. Kejati Sulbar sudah lama melacak dan mengejar ke pelbagai tempat seperti ke Kota Palu, Kabupaten Poso, sampai selanjutnya ditangkap di Kecamatan Cimanggis Kota Depok.

Meryasti telah divonis empat tahun penjara namun kemudian melarikan diri. Selanjutnya, perempuan ini akan dimasukkan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mamuju. (Hendrik Isnaini Raseukiy).

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.