oleh

Jadwal Sidang HRS Digabungkan dengan Perkara Terorisme

Iklan Travel

Jakarta, TributeAsia.com-Moh. Rizieq Bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab kembali akan disidangkan pada Rabu, 31 Maret 2021 besok pagi. Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim akan digabungkan dengan jadwal sidang perkara terorisme.

IKLAN-TA-CALEG

Namun, Humas PN Jaktim menjelaskan untuk perkara terorisme sendiri sidang diberlakukan secara virtual. Perihal pengamanan, Alex Adam Faisal SH menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Dipastikan, Habib Muhammad Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas digelar secara offline atau tatap muka.

” Setiap sidang teroris pengamanannya itu orangnya dari Polres. Jadi, mengenai penebalan atau penambahan pasukan itu secara teknis itu wilayah dari kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Timur,” jelas Alex, Selasa (30/3/2021).

Persidangan perkara ini dipimpin oleh Khadwanto serta didampingi anggota majelis hakim Muarif dan Suryaman serta sebagai JPU, Nanang Gunaryanto. Alex menambahkan sidang Habib Rizieq Shihab Cs tidak mengalami perubahan. Dalam kesempatan ini, PN Jaktim menyampaikan dua perkara tersebut dipastikan digabungkan dengan jadwal sidang terorisme.

“Sidang agenda besok tetap offline perkara nomor 224 dan 225 tidak ada perubahan. Dan juga digabungkan dengan perkara-perkara teroris, perkara teroris (sidang) online,”

Perlu diketahui, Rabu PN Jaktim akan menyidangkan Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan Terdakwa: Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas. Dalam dakwaannya, Pertama, Primair: Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih Subsidair: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tercatat pada Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan Terdakwa: Moh. Rizieq Bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Dalam dakwaan pertamanya, Primair: Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih Subsidair: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Atau Kedua : Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.