Tangsel, TributeAsia.com – Bangunan Liar tepat berada di tepian situ terpaksa diambil tindakan tegas oleh dinas satuan polisi pamong praja Kota Tangerang Selatan dengan melakukan penyegelan
Kabid penindakan Sapta mengatakan satpol PP menyegel berdasarkan adanya laporan warga atas bangunan liar yang menguruk sejumlah ruas jalan hingga kedalam kawasan Setu tanpa adanya proses perijinan oleh pemilik bangunan
” Ini Satpol PP Tangsel melaksanakan tindakan penyegelan terkait dengan proses pembangunan dan pengurukan di wilayah Setu dimana pengurukan ini dari arah jalan raya puspitek masuk ke arah Setu yang ada didalam,” jelas Sapta kepada awak media, Jumat (22/1/2021)
Menurutnya informasi yang disampaikan oleh masyarakat langsung dibuktikan dilapangan adanya bangunan liar di kawasan Setu dan tidak berijin
” Adapun bukti bukti otentik keberadaan bangunan liar ini akan kami minyak keterangan terutama kepada pemiliknya dan yang mengaku sebagai pengembang,” dikatakan Sapta
Berdasarkan keterangannya proses pembangunan bangunan liar yang di segelnya termasuk dalam proses pengurukan yang ilegal alias tidak berijin kepada dinas terkait dan pemerintahan Kota Tangerang Selatan
” Pembangunan, rehab atau renovasi wajib adanya proses perijinan sebelumnya sebab adanya keberatan keberatan pelaporan masyarakat adalah bagian dari proses yang harus dilakukan penindakan dan ketegasan dari dinas Satpol PP,” ucap Sapta
Sementara informasi yang berhasil dihimpun jika bangunan liar yang tepat berada di kawasan Setu diduga milik mantan anggota DPRD juga mantan lurah yang telah melakukan pemufakatan jahat dengan salah seorang pengusaha untuk mendirikan rumah makan atau resto dikawasan tersebut
Sapta berharap bangunan liar yang sudah menggunakan lahan negara harus memenuhi aturan proses perizinan terdahulu kepada pemerintahan Kota Tangerang Selatan
” Siapapun orangnya siapapun pemiliknya harus memenuhi dan mengikuti aturan perijinan yang telah ditetapkan oleh pemkot Tangsel,” terang Sapta sambil menunggu bukti dokumen proses perizinannya
Komentar