oleh

Pelaku Pencabulan Dihukum Tujuh Tahun di Jakarta Timur

Iklan Travel

Jakarta,  TributeAsia.com-Pelaku pencabulan di Jakarta Timur dijatuhi hukuman selama 7 tahun di PN Jaktim. Hukuman tersebut disampaikan ketua majelis hakim PN Jaktim, Tri Andita SH MH disela-sela sidang daring (online) lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Faisol Bin Suhud alias Pak Ustadz sebagai terdakwa kala mendengarkan putusan yang dibacakan majelis sebelumnya dituntut 8 tahun. Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Faisol berada di Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

IKLAN-TA-CALEG

” Faisol dituntut dituntut 8, diputus 7 tahun ya dan biaya perkara dua ribu rupiah,” jelas majelis hakim, Rabu (19/1/2020).

Kemudian, usai majelis hakim mengakhiri putusan ini Okky Desvian SH duduk selaku JPU menegaskan terhadap terdakwa bahwa yang majelis hakim telah menjatuhkan hukuman selama 7 tahun. Faisol sendiri didakwa dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

” Pak Faisol terima ya,” singkat Okky.

Reza Diko Yuridisia SH bersama Harun Jansen Sihombing SH sebagai kuasa hukum terdakwa mengatakan kliennya didakwa dengan perkara pencabulan. Korban diiming-imingi serta beri uang jajan oleh terdakwa.

” Didakwa perlindungan anak Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI 23 Tentang Perlindungan Anak,” ujar kuasa hukum Faisol. Dw

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.