oleh

Ahli Hukum Pidana Beberkan Pasal Pemalsuan Surat di Cakung

Iklan Travel

 

Jakarta,  TributeAsia.com-Ahli Hukum Pidana, Dr. Eva Achjani Zulfa SH MH dihadirkan dalam proses perkara pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dihadapan terdakwa Achmad Djufri, Eva mengatakan tentang konteks Pasal 263 serta 266.

IKLAN-TA-CALEG

” Suatu surat itu harus harus punya nilai untuk membuktikan hak tertentu atas surat. Begitu juga dengan kuasa, surat kuasa itu untuk apa ?. Kalau sekedar surat kuasa untuk pendaftaran suatu dokumen katakan-lah,” jelas Dosen UI, Selasa (12/1/2021).

Namun demikian, ahli menyampaikan makna kerugian yang terkandung di Pasal 263 dan Pasal 266 dalam perkara pemalsuan surat ini dikatakan dia tergantung dengan objek sengketa. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kadwanto juga sempat mempertanyakan perihal administrasi dalam konteks pidana terhadap ahli diperkara pemalsuan surat.

” Kalau keabsahan dokumen itu tentunya keabsahan atau ketidakabsahan itu tergantung kepada apakah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau tidak dalam konteks ini PTUN bisa membatalkan hal itu,” ujar Eva.

Lanjutnya, ” Kita tidak membicarakan hal keabsahan surat, kalau konteks pidana kita mau bicarakan. Kalau ada halnya dengan surat atau apa yang diduga adalah palsu tanda tangannya, tanggalnya, atau kali keterangan ataupun isu didalamnya yang ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Achmad Djufri didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Pada saat itu, Terdakwa menjelaskan dirinya diberikan kuasa untuk melakukan pengukuran tanah bersama petugas ATR/BPN Jaktim di Cakung Barat. Kuasa tersebut diutarakan terdakwa atas perintah Benny Simon Tabalujan yang kini berstatus DPO yang tak lain sebagai Bos terdakwa.

Disisi lain, Budi Setya Mulya selaku JPU meminta pendapat serta penjelasan batas-batas tanah bermasalah tersebut kepada terdakwa Achmad Djufri. Budi pun sempat mempertanyakan kehadiran Paryoto saat pengukuran tanah di bilangan Cakung-Cilincing. Pengukuran tanah dilaksanakan melalui sebuah disisi dalam dan terjadi pada tahun 2011 lalu.

” Saudara terdakwa waktu itu menunjukkan kuasa, (pengukuran) batasan-batasan tangal berapa, pernah bertemu Pak Paryoto. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.