oleh

Ingat….! Mulai 11-25 Januari 2021 Aktivitas Warga Kota Depok Kembali Dibatasi Gegara Covid-19

Iklan Travel

 

Kota Depok, Ahad (10/1), tributeasia.com–Genap setahun sudah taeun penyakit coronavirus pernapasan akut yang awalnya timbul Desember 2019 di Kota Wuhan, China (Coronavirus disease/Covid-19) ikut meneror Indonesia. Nyatanya, Pandemi Covid-19 ini belum menunjukkan mereda. Malah, taeun ini kembali marak mengancam akibat budaya rekreasi liburan penutup akhir tahun. Sedangkan pemerintah pusat tak tegas menerapkan Undang-Undang Kekarantinaan untuk pembatasan aktivitas warga negara antar lintas daerah. 

IKLAN-TA-CALEG

Dan, pasti, Pemerintahan harus ‘cuci piring’ pembatasan aktivitas manusia di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Oleh karenanya, Menteri Dalam Negeri (mendagri) Muhammad Tito Karnavian gesit menerbitkan instruksi nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi pengendalian penyebaran penyakit Covid-19. 

Kelanjutanya, mayoritas wilayah dan daerah di Jawa dan Bali termasuk Kota Depok bergegas menindaklanjuti instruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian ini. 

Demikian pula Gubernur Jawa Barat membuatkan keputusan Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di dua puluh daerah kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) disertai pula Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM.  

Maka, Wali Kota Depok Mohammad Idris, ikut sinergi-responsif membuat Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional pra-Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kemudian, Wali Idris, lanjut dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga. 

Dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Nomor 01/2021, berikut aturannya: PPKM ini berlaku dari  tanggal 11 hingga  25 Januari 2021 dengan ketentuan:

1. Pelaksanaan Work From Home (WFH) 75% bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.

2. Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

3. Aktivitaswarga dan/atau meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

4. Operasional Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas.

5. Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan : pelayanan makan di tempat dengan kapasitas 25% sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.

6. Penyelenggaraanperayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30% dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan Kelurahan setempat.

7. Melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan/larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional.

8. Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan POLRI.

Selain poin itu, Keputusan Wali Kota ini juga mengajak masyarakat kembali optimalkan keberadaan Kampung Siaga Covid-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas.

“Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok. Mari kita gelorakan gerakan 2I + 3M yaitu Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun dan Menjaga Jarak. Demikian hal ini disampaikan, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Menolong selalu melindungi kita semua,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam rilis yang ditekennya ini. (Hir7272)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.