oleh

Pilkada Kabupaten Samosir Berujung ke MK

Iklan Travel

Sampai,  TributeAsia. com-Pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) gugat hasil Pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sementara proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon.

Dikatakan kuasa Hukum Rap Berjuang, BMS Situmorang, pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan karena memiliki bukti yang sangat kuat. Menuruntnya, dalam pokok pokok gugatan, pihaknya akan melampirkan video viral politik uang.

IKLAN-TA-CALEG

Ia yakin sebab, memiliki bukti-bukti kuat permainan politik uang yang dibagi-bagi hingga 1 juta rupiah per pemilih yang terjadi dalam proses Pilkada di Samosir.

“Kami membawa berkas permohonan setebal 40 halaman telah kami ajukan kepada MK. Dimana isinya adalah bukti-bukti adalah money politik yang terjadi secara terstruktur, massif dan sistematis,” ujar BMS, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, Pengamat Politik Syafrudin Budiman SIP, yang juga Direktur Andalan Institute menyatakan bahwa jika dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membeberkan fakta-fakta adanya pembagian uang saat Pilkada. Kata dia, hakim MK bisa memutuskan untuk diskualifikasi terhadap pasangan calon terpilih di Pilkada Kabupaten Samosir.

“Hakim MK memang tidak mensidangkan kasus politik uang, tetapi selisih suara. Akan tetapi jika terbukti adanya money politik yang berpengaruh pada selisih suara, hakim MK bisa mengambil keputusan diskualifikasi. Hal ini pernah terjadi dalam putusan sebelumnya,” jelas Syafrudin Budiman, Sabtu (9/1/2021).

Menurutnya, dugaan pencucian uang yang sangat fantastis (money laundry) di Pilkada Kabupaten Samosir, modusnya adalah secara terang-terangan membagi-bagikan uang kepada pemilih. Bahkan dugaan dari tim kuasa hukum Tim Rap Berjuang mencapai puluhan miliar dan ada yang satu pemilih satu juta suara.

“Sungguh fantastis, MK bisa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan melihat saksi-saksi yang ada. Jika terbukti pengamatan saya pagi didiskualifikasi dan Tim Rap Berjuang akan ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Samosir,” tandas Syafrudin. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.