oleh

Pembangunan SUTET Jokowi Digugat Ke PN Jakpus

Iklan Travel

Jakarta, TributeAsia.com-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh ormas Patriot Muda Demokrat melalui Goverment Againts Corruption dan Discrimination (GACD).

Selain Jokowi, turut digugat Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini. Penyebabnya, proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara Tegangan Eksta Tinggi (SUTET) 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja yang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020, tak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

IKLAN-TA-CALEG

“Yang kami gugat ini Menteri BUMN, Direktur (Utama) PLN dan Presiden RI,” ujar Direktur Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang, Senin (4/1/2021) di Jakarta.

Pembangunan Tol Listrik SUTET 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja, dinilai GACD tak sejalan dengan perintah Perpres. Sebab, jalur pembangunannya dianggap tak sesuai dengan perencanaan atau dialihkan.

“Sepertinya PLN, Erick Thohir diduga kolusi sama Alam Sutera. Supaya SUTET ini jangan sampai melewati kompleks perumahan mereka, makanya dialihkan lewat tol. Sementara perintah Perpres adalah wajib lewat sini (Kembangan-Cikupa-Balaraja),” tegas Andar.

“Kami minta sekarang, itu dikembalikan ke sini (sesuai jalurnya) itu saja sekarang,” sambung dia lagi.

Lebih lanjut, Andar menduga ada upaya pembusukan terhadap Jokowi dari sisi dalam. Sebab, menurutnya tidak sesuainya pembangunan SUTET tersebut sama saja merusak nama baik dan merugikan mantan Wali Kota Solo.

“Sepertinya di sini terjadi pembusukan dari dalam, Presiden yang kami pilih, jangan sampai Anda dilengserkan sama mereka. Ini BUMN-BUMN ini kalau saya lihat banyak ‘kadrun’-nya,” kata dia.

“Jadi Pak Presiden, Erick Thohir turut kami gugat di sini. Supaya kontrol perpres-mu itu,” tandas Andar.

Sementara, Direktur Investigasi GACD Christian Situmorang menjelaskan negara bisa menghemat anggaran jika pembangunan SUTET 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja sesuai Perpres. Sebab di jalur itu, infrastruktur penunjang sebelumnya telah ada, sehingga pemerintah tak perlu mengeluarkan lebih banyak uang untuk pembangunan ulang.

“Ini adalah Gardu Cikupa, dan ini Gardu Balaraja, jalurnya seperti ini. Dan ini (di sekitar Gardu Cikupa dan Balaraja) SUTET 150 KV yang sudah ada, itu nanti (rencananya) akan dirombak jadi SUTET 500 KV. Tapi kami lihat dilapangan dialihkan,” ungkapnya.

“Di samping jalan tol ini (lokasi pengalihan) sudah ada pembangunan (infrastruktur SUTET) dan beberapa sudah jadi, dimana tidak sesuai Perpres,” lanjut Christian.

Terkait perkara ini, GACD sendiri sebelumnya telah bersurat ke Dirut PLN Zulkifli Zaini, Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Jokowi. Atas dasar itu, GACD juga telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi VI dan Komisi VII DPR. Kemudian, dia menilai terdapat dugaan kejahatan jabatan yang mengarah ke dugaan korupsi dalam persoalan ini. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.