oleh

Korupsi Pembatalan 38 Sertifikat Kejati Temukan Kerugian Negara Rp 1,4 Triliun di Cakung

Iklan Travel

Jakarta, TributeAsia.com-Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyampaikan penetapan tersangka dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Meskipun sebelumnya, AH dan JY (mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta) dinyatakan berstatus tersangka dari pihak Kejari Jaktim.

” Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020 dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi, sehingga berdasarkan hal tersebut selanjutnya tim menaikkan ketahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Senin malam (4/1/2020).

IKLAN-TA-CALEG

Nirwan menambahkan, bahwa setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim menetapkan 2 (dua) tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

” Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 M2 (tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua meter persegi),” sambungnya.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut, yakni: Kesatu Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 ini diutarakan Kasipenkum berdasarkan nilai transaksi adalah Rp. 220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar rupiah).

” Selanjutnya berdasarkan NJOP kurang lebih Rp. 700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar rupiah) dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp 1,4 triliun,” urainya.

Menurutnya dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan pihak Bank dan PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan. Dw

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.