oleh

Kapolri Offside, Maklumatnya Tabrak Konstitusi

Iklan Travel

Jakarta, TributeAsia.com.
Menjelang masa berakhir jabatannya, Kapolri Idham Azis menerbitkan maklumat terkait pembubaran FPI. Maklumat yang terbit sehari setelah SKB enam menteri dan pejabat setingkat menteri yang membubarkan FPI itu menuai protes banyak kalangan.

“Poin 2d Maklumat Kapolri jelas-jelas bertentangan dengan UU nomor 40/1999 tentang pers. Bukan itu saja, maklumat itu bahkan menabrak pasal 28F UUD1945. kapolri sudah offside,” ujar Edy Mulyadi, wartawan senior FNN.

IKLAN-TA-CALEG

Butir 2d maklumat itu melarang masyarakat mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI. Sedangkan pasal 28F UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Edy berharap Idham segera mencabut maklumat yang megancam tugas-tugas utama jurnalistik. Di ujung masa jabatannya yang segera berakhir, Kapolri harusnya meninggalkan warisan yang baik dan berguna untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. ( gn)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.