Kota Depok, tributeasia.com–Tak percaya dengan kelitan alibi Babai Suhaemi yang yakin tak berkampanye di rumah ibadah (rumdah) muslim, Gakkumdu, Polri, dan Jakri yakin politisi PKB anggota DPRD Kota Depok ini telah melanggar UU Pemilu.
Berawal dari aduan Panwascam Cipayung kepada Gakkumdu, Politisi PKB pendukung pendukung Paslon Pradi Supriatna-Afifah Alia ini diyakini telah berkampanye di Mushalla Nurul Huda Jalan Haji Nurdin RT 002, RW 001, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Selasa (17/11) yang lalu.
Kasus dakwaan pada Babai Suhaemi ini telah berkampanye untuk keuntungan Paslon 01 Pradi Supriatna-Afifah Alia pada Pilkada Kota Depok 2020 yang hari pencoblosannya, Rabu (9/12) yang lalu. Tapi hasil dari Pilkada ini Paslon 01 ini kalah dari Paslon 02 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.

Sekarang, politisi kawakan wilayah Cipayung ini telah menjadi terdakwa di PN Kota Depok dengan Ketua Majelis, Eko Julianto beranggota, Nanang Herjunanto, Divo Ardianto.
Penuntut Umum yakin mantan Ketua DPC Partai Golkar ini bersalah berkampanye di Rumdah Muslim di kalangan perempuan sekaligus menyumpah mareka dengan membawa-bawa nama Allah di kancah politik pilkada untuk memilih Pradi-Afifah di TPS sebagai jaminannya.
Pantauan di PN Kota Depok, Rabu (23/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok dihadapan majelis hakim menyatakan Babai Suhaemi bersalah dan secara meyakinkan melakukan tindakan pidana UU Pemilu berkampanye di rumah ibadah demi kepentingan dan keuntungan politik praktis.
Dalam sidang di PN Kota Depok ini, JPU menuntut Babai Suhaemi dengan pidana denda Rp800 ribu subsidair dua bulan kurungan penjara. Agenda pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Depok Adhi Prasetya Handono di ruang persidangan Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu (23/12).
Disebutkan, bahwa terdakwa Babai Suhaimi terbukti melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kampanye di Mushola Nurul Huda tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 69 huruf (i) jo pasal 187 ayat (3) UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. (Hir7272)
Komentar