oleh

Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Jakut Kenakan Sangsi Administrasi 58 Tempat Usaha, Denda Rp. 46.750.000

Iklan Travel

Jakarta, TributeAsia.com – Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan dari tanggal 12 Oktober hingga 12 Desember 2020, telah menjatuhkan sanksi terhadap 58 tempat usaha kuliner yang melanggar aturan protokol kesehatan atau(prokes). Dari total 1.884 tempat usaha makan dan minum yang kami lakukan sidak (Sidang Mendadak)
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan itu, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 1.884 tempat usaha makan dan minuman. Dari jumlah itu, 58 diketahui melanggar aturan PSBB.
Sebanyak 1.884 tempat usaha makan dan minum yang kami lakukan sidak, 58 tempat usaha makan dan minuman ditertibkan karena melanggar ketentuan PSBB transisi, dan sisanya 1.826 tidak ditemukan pelanggaran,” ujarnya, Senin (14/12).
sebanyak 58 yang melanggar protokol Kesehatan , kata Ujang, 57 di antaranya ditutup sementara selama 1×24 jam dan satu denda administrasi dengan nominal Rp 20.000.000.
Selain menindak tempat usaha makan dan minum, lanjut Ujang, pihaknya juga menjatuhkan sanksi penutupan selama 3×24 jam kepada satu perkantoran dan satu industri.
Sementara, dalam giat tertib masker yang dilaksanakan selama masa PSBB transisi Satpol PP Jaksel telah menertibkan 9.949 pelanggar.
“Dari jumlah itu, 283 pelanggar denda administrasi dengan total denda Rp 46.750.000. Kemudian 9.666 sanksi kerja sosial,” tandasnya.

Iklan ASIA CORP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.