oleh

Sekarang, Berkas Sangkaan Pidana Babai Suhaemi Diserahkan ke Polres Metro Depok

Iklan Travel

 

Kota Depok, tributeasia.com–Bawaslu Kota Depok memastikan hari ini, Senin (30/11) menyerahkan berkas sangkaan pidana kampanye Babai Suhaemi dari Gakkumdu ke Penyidik Polres Metro Depok. 

IKLAN-TA-CALEG

Hal ini diakui Komisioner  Bidang Penindakan Bawaslu Kota Depok Willi Sumarlin. 

“Iya…. Hari ini diserahkan (Polres Metro Depok). Lihat ini… ,” ujar Willi di Kantor Bawaslu Kota Depok. 

Dari informasi, saat ini, Willi Sumarlin dibantu stafnya sedang merapikan berkas yang hendak diserahkan ke penyidik Polres Metro Depok. 

Berkas sangkaan pindana kampanye politisi anggota DPRD Kota Depok ini adalah berkaitan dengan tindakan Babai Suhaemi berkampanye untuk Paslon Pardi Supriatna-Afifah Alia di rumah ibadah (rumdah) muslim Mushalla Nurul Huda  di RT 02, RW 02, Cipayung Jaya, Cipayung, Kota Depok pada Selasa (17/11) yang lalu. 

Tingkah Babai Suhaemi ini, dinilai Panwascam Cipayung dapat diduga kuat telah melanggar larangan kampanye di rumah ibadah di Majelis Taklim pimpinan Sopinah ini. 

Tingkah Babai Suhaemi ini langsung dilihat dan jadi temuan oleh Petugas Pemantau Panwascam Cipayung Iwan Susanto.  

Disebutkan Ketua Panwascam Cipayung Dede Yusipa, Babai Suhaemi berkampanye untuk Paslon Pradi-Afifah kepada Majelis Taklim  di Mushalla Nurul Huda, pimpinan Hajah Sopinah.

“Iya dapat diduga melanggar undang-undang pemilu. Karena dia melakukan kampanye di rumah yaitu di Mushalla Nurul Huda. Kami akan mendalami fakta dari lapangan,” ujar Dede Yusipa di Kantor Bawaslu, di Jalan Masjid At Taqwa, Cipayung, Jumat (20/11). (Hir.72)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.