oleh

Debat Publik KPU Pilkada Kota Depok: Ada Paslon Asal Bicara tak Faham Materi Pemerintahan

Iklan Travel

 

Kota Depok, tributeasia.com–Lumayan seru. KPU Kota Depok gelar Debat Publik Pilkada Kota Depok 2020. Debat seri pertama dari tiga seri ini, dikerjasamakan dengan INews jejaring mengusung tema ‘Tata Kelola Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Hukum di Kota Depok dalam Era Kebiasaan Baru’, Pukul 15:00 – 17:00 WIB, Ahad (22/11/2020).

IKLAN-TA-CALEG

Pantauan, debat ini lumayan seru, selain pertanyaan normatif deduktif tendensius yang disediakan panelis dari Universitas Indonesia (UI), juga kedua paslon yaitu Idris-Imam dan Pradi-Afifah saling uji pemahaman urusan kewalian Kota Depok.

Tampak, Paslon 02 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono (IBH) lebih menguasai dan pengalaman soalan pemerintahan, pelayanan publik, dan hukum. Mareka, Idris adalah saat ini jabat Wali Kota Depok setelah sebelumnya sempat jabat wakil di era Wali Nur Mahmudi Ismail (NMI).

Sedangkan IBH adalah orang kaya pengalaman di legislasi ketika dua periode di DPRD Kota Depok dan tiga periode di Jawa Barat.

Di sesi tanya-jawab antar calon wakil wali (cawawa), Cawawa IBH bertanya kepada Cawawa Afifah Alia yang politisi PDIP ini.

IBH bertanya bagaimana Afifah jalankan mekanisme Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS). Pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Pemerintah Daerah tidak akan dapat mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ada. Salah satu prosedur atau tahapan dalam penyusunan anggaran adalah penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon untuk on Anggaran Sementara (PPAS). Apa itu KUA-PPAS?

Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah memberi definisi atas Kebijakan Umum APBD (KUA), yaitu dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Penyusunan rancangan KUA-PPAS diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat yang berpedoman pada Rencana Strategis Daerah (Renstrada) dan/atau perencanaan daerah lainnya yang ditetapkan daerah, serta pokok-pokok kebijakan nasional.

Kebijakan Umum APBD (KUA) memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah konkrit dalam pencapaian target.

Namun anehnya, Afifah justru tak mengerti bahasan. Dia malah menghujat Pemerintahan Kota Depok yang terdiri DPRD, Pemkot Depok, dan Wali Mohammad Idris dan Wakil Wali Prado Supriatna.

Afifah menyalahkan pembangunan di sektor ekonomi, kesehatan, dan pendidikan yang tak merata. Kota Depok gagal seperti sebuah desa.

“Di Kota Depok kacau. Tak ada kemajuan apa pun. Depok gagal. Dalam membangun sekolah seperti Sekolah dan madrasah, kewajiban Pemerintah Kota Depok hanya menyediakan lahan itu saja tak bisa,” ujar politisi berlatar belakang pengusaha properti ini.

Sontak, jawaban politisi partai politik sekularisme ini, ditanggapi IBH sebut Afifah tak paham soal pertanyaan.

“Bu Afifah, yang saya tanyakan bukan itu. Ketika saya tanya tentang KUA-PPAS ternyata jawabannya tidak tepat karena mekanismenya tidak tahu, sehingga dapat jadi membuat program yang juga akan ngawur,” tuding Imam.

Pilkada Kota Depok 2020 menjadi ajang seteru dua kandidat petahana yang memilih pisah ranjang untuk berebut kekuasaan yaitu Wali Idris dan Wakil Pradi. Seturu dua ideologi yaitu, Pradi-Afifah bernuansa sekularis-liberalisme lawan Idris-Imam yang bernuansa religius-inklusivisme. (Hir.72)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.