oleh

Disangka Terlibat Kampanye di Pilkada Kota Depok, Seorang ASN Diproses Gakkumdu

Iklan Travel

Depok, TributeAsia.com — Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Cipayung bertindak cepat memroses dan melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada sangkaan tindakan pidana pemilu yang dilakukan seorang ASN, Sahroni.

Menurut Ketua Panwascam Cipayung Dede Yusipa, dirinya dan petugas pengawas pemilu kelurahan langsung menemukan keterlibatan Sahroni di Kampanye Calon Wali Kota Mohammad Idris di wilayah RT 02, RW 04, Pondok Jaya, Cipayung, Selasa (3/11).

IKLAN-TA-CALEG

“Kasus ini saat ini sudah berada tahap penyidikan di kepolisian (Polres Metro Depok) dengan pemanggilan sejumlah saksi terkait. Termasuk saya sudah di BAP oleh penyidik, kemarin,” ungkap Dede Yusipa di Kantor Panwascam Cipayung, Jumat, (20/11).

Disebutkan Dede Yusipa, diketahui, Sahroni adalah Kepala SDN Bojong Pondok Terong 03. Setelah sebelumnya diproses Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Polres, dan Kejari Kota Depok, dilanjutkan ke penyidikan kepolisian Polres Metro Depok

“Saat ini, ada lima pihak saksi yang hadir dimintai keterangan penyidik Polri yaitu Ketua RT 02, Suminto, selaku tuan rumah, Ketua RW 04, Marullah, Wandi, Ketua DPRa PKS Pondok Jaya, dan Kusuma Ketua DPC PKS Cipayung,” ujarnya.

Alkisah Dede Yusipa, awalnya, ketika dirinya berada di lokasi jadwal Kampanye Idris ini, bersama petugas pengawas tingkat kelurahan yakni Aldy Pratama, dirinya belum mengetahui ada sosok ASN yang aktif terlibat dalam kampanye ini.

Namun, identitas Sahroni sebagai ASN terungkap ketika dia memberikan kata sambutan menggantikan tokoh masyarakat setempat yang berhalangan.

“Ada kalimat Pak Sahrobi begini: ‘Tadi Pak Idris nanya, Emang belum pansiun? Saya jawab belum. Satu tahun lagi pansiun’. Nah, saya timbul pertanyaan, langsung saja saya minta petugas saya untuk awasi dan rekam pernyataan Sanroni tersebut,” kisah Dede Yusipa.

Lanjut Dede kemudian, Sahroni didapuk lagi oleh panitia untuk memimpin doa di penghujung kampanye Idris.

“Dalam doa tersebut, Pak Sahroni kembali berucap kalimat semoga Pak Idris dapat menjadi pemimpin kita kembali,” ucap Dede lagi.

Selanjutnya, Dede meminta pengawas pemilu, Aldy Pratama yang juga seorang guru di SD Insan Madani Cipayung ini untuk mencari latar belakang Sahroni, dari jejaring Aldy Pratama sesama guru ini, didapat informasi bahwa Sahroni adalah Kepada SD Bojong Pondok Terong 03, Cipayung.

Keesokan harinya, Rabu (4/11). Panwascam Cipayung, adakan rapat pleno dan mendalami sosok Sahroni ini. Dan, kemudian, dilaporkan ke Sentra Gakkumdu. Saat ini kasus ini berada di ‘tangan’ Polres Metro Depok.

“Pengawas kelurahan adalah guru juga. Karena sekarang masa Pandemi (Covid-19, jadi guru dari sekolah swasta SD Insan Madani menjadi panwas,” jelas Dede.

Oleh, pelanggaran ASN Sahroni yang kuat indikasi menguntungkan sesuatu paslon di Pilkada Kota Depok 2020 ini, Sahroni dijerat Pasal 71, UU Nomor 1 Tahun 2015 berubah terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020 yaitu: Pasal 71 (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN).

Penjelasan: Yang dimaksud anggota TNI/POLRI , dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dengan “pejabat dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang negara” adalah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana diatur dalam Undang Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.

Yang dimaksud dengan “pejabat daerah” adalah yang sebagaimana diatur dalam Undang Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.

Sangkaan langgar netralitas ASN Sahroni ini, dijuntokan pada pasal bersanksi yakni, Pasal 188 bahwa, Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 ( lenam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah). (Hir.72)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.