oleh

Dokter Pusdokkes Polri Ungkap Kronologi Surat COVID-19 Palsu Djoko Tjhandra Cs

Iklan Travel

 

Jakarta, TributeAsia.com-Sejumlah dokter Pusdokkes Polri dihadirkan dalam perkara surat pemalsuan kesehatan COVID-19 di PN Jaktim. Soesilo Aribowo mengatakan kepada saksi Ivana, dasar permintaan pembuatan surat kesehatan berasal dari Eti Wahyuni.

IKLAN-TA-CALEG

Ivana pada saat itu, memperoleh data-data untuk proses pembuatan surat keterangan COVID-19 tanpa melengkapi KTP asli pemohon. Adapun hal itu akan dipergunakan untuk penerbangan ke Pontianak oleh Djoko Tjhandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A. Kolopaking.

” Ketika ada permintaan dari ibu Eti kenapa saudara tidak minta KTA atau KTP-nya. Kalau tugas saudara seperti ibu Eti, Saudara yang menerima pendaftaran. Baik saudara sudah jelas tidak menerima surat pendaftaran ini ya,” kata Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Djoko Tjhandra, Jum’at (6/11/2020).

Ivana juga melanjutkan, kata dia, dr Sugiri ditugaskan oleh Pusdokkes Polri saat itu yang hendak menangani pemeriksaan COVID-19 terhadap para terdakwa. Disela-sela itu, Petrus Balapationa turut mempertanyakan saksi Ivana pada saat pembuatan keterangan COVID-19 diloket tanpa mengetahui identitas pasien.

” Yang dikirim ibu itu identitas dapat dari mana yang saya tanyakan apa yang membuat ibu walaupun datanya tidak ada diloket kenapa dibuat ibu. Aslinya masih ada,” tanya kuasa hukum Brigjen Pol Prasetijo.

Lalu, M. Sirad juga menambahkan dari keterangan saksi-saksi data-data tersebut diberada ditangan dr. Hambek. Ketika itu, majelis hakim enggan mengulang penjelasan saksi yang dimintai oleh tim kuasa hukum terdakwa.

” Saudara penasehat hukum tadi sudah dijelaskan arsipnya ada didokter Hambek begitu,” ujar majelis hakim PN Jaktim.

Selain itu, dr. Hambek yang dijadikan saksi dalam perkara surat jalan palsu ini menyatakan dalam persidangan dirinya tetap dalam keterangan di BAP. Namun, dr. Hambek menjelaskan batas waktu PCR (polymerase chain reaction) berlakunya surat keterangan pemeriksaan kesehatan ini selama 14 hari. Permintaan surat tersebut dilakukan dia atas permintaan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

” Kalau utk surat keterangan Covid itu surat (tulisan) COVID-19. Kesimpulan ada keterangan dari hasil tes itu (hasil negatif). Dan saya yang ditunjuk menandatangani oleh pimpinan walaupun bukan yang saya tangani (pemeriksaan),” terang saksi. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.