Kota Depok, tributeasia.com–Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Tapos bersama Panwaslu dan PPK Kecamatan Tapos gelar forum sinergitas di Kantor Kecamatan Tapos.
Forum koordinasi, komunikasi, dan sinergitas ini, diinisiasi Camat Tapos Anwar Nasihin. Hadir diacara ini diantaranya, Camat, Kapolsek Cimanggis, Danramil, Pimpinan Panwascam, PPK, serta para lurah.
“Semuanya bertujuan mensukseskan Pilkada ini lancar, sukses tanpa ekses. Dari rentetan kegiatan yang sudah berjalan sudah cukup baik. Karena sekarang suasana pandemi Covid-19 dan tanggal pelaksanaan satu bulan lagi. Yang sudah baik terus dipertahankan. Jika ada yang masih kurang, maka sama sama kita benahi dan disupport sehingga tidak menghambat pelaksanaan,” Camat Tapos Anwar Nasihin.
Disebutkan Anwar, leading sektor Pilkada Kota Depok di Tapos adalah PPK dan Panwaslu, sedangkan Forkopimka hanya mendukung dengan kewenangan tegas di PPK dan Panwaslu sesuai dengan perundang-undangan.
Contoh sinergitas pemerintah kecamatan dengan adalah memfasilitasi sekretariat PPS dan PPK. Tapi, tak saling mempengaruhi dalam kinerja.
“Karena masing masing sudah ada atasannya langsung, baik Panwaslu PPK. Hanya tugas kita sebagai ASN, membantu kelancaran tugas saja, misalnya panas, kipas angin atau AC gak adakita bantu. Itu saja,” jelas Anwar.
Dalam rapat koordinasi ini juga dibahas melakukan evaluasi dari pengalaman yang lalu, bagaimana tempat penyimpanan kotak suara setelah pencoblosan karena fasilitas kecamatan dipakai.
“Bagaimana pengangkutan kalau hujan. Apakah kota suara aman dan tidak kena hujan. Bagaimana solusi misalnya tempat tak cukup untuk penyimpanan kotak suara sementara,” sebutnya.
Jelas Anwar, keterlibatan dan kepedulian forkopimka ini tak boleh disebut ketidaknetralan.
“kami juga tegaskan supaya ASN lebih kuat lagi pertahankan netralitas dan integritas dalam bekerja,” ujarnya.
Anwar mengingatkan aparaturnya hingga kelurahan menjaga diri dari ketidaknetralan sebab akan menjadi pelanggaran hukum. Jika ada selera politik disimpan dalam hati sehingga tidak mempengaruhi kinerja dan jangan ditampakkan dalam tindakan yang dapat dipersalahkan oleh panwaslu ataupun gakkumdu. (Hir.72).
Komentar