oleh

Idris: Perda Pelaksanaan Kota Religius Diperlukan Demi Bantu Giat Keagamaan bukan Urusi Soal Pribadi

Kota Depok, tributeasia–Wali Kota Depok Mohammad Idris sangat peduli dengan penyelenggaraan aktivitas keagamaan. Maka dari itu, sesuai dengan Visi Kewaliannya, ‘Unggul, Nyaman, dan Religius’, Mohammad Idris canangkan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) sebagai payung hukum.

Saat ini Wali Mohammad Idris sedang cuti diluar tanggungan negara untuk Pilkada Kota Depok 2020 ini sesuai peraturan Kemendagri. Mohammad Idris sebagai calon wali bersama calon wakil Imam Budi Hartono. Dalam pilkada ini, mareka adalah Paslon 02. 

Namun, ada kalangan yang kontra dengan PKR ini, sebut Idris ketika silaturahmi pilkada di Majlis Bahrurrasul pimpinan Habib Hasan al-Bahar dan Tokoh Masyarakat Rukun Warga 09, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong ini.  Karena sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19, cara ini hadirkan undangan terbatas. 

Alasannya, jika ada kalangan menolak karena mareka belum memahami maksud baik dari Raperda PKR ini. 

“Banyak orang memusuhi pada yang dia tidak tahu. Kalau dia tahu maka tak dimusuhinya. Semoga rancangan peraturan daerah (rapeda)  PKR dapat jadi peraturan daerah (perda) sehingga pemkot dapat memfasilitasi kegiatan umat beragama. Kalau agama tak usah kita urusin sebab sudah ada yang urusin. Nah, bagaimana aktivitas umat beragama kita bantu dengan anggaran APBD,” jelas Idris.

Bagi Idris, sebagai mantan dosen dan guru ngaji lekar, dia sangat memahami belum optimalnya kesejahteraan pendidik keagamaan dan bantuan kepada kegiatan hari besar keagamaan. Maka, jika orang tersebut mengamalkan dengan baik nilai agamanya tentu setuju dengan raperda dan perda ini nantinya. 

“Nanti semua guru atau pendidik agama semoga pemerintah kota dapat bantu lebih baik lagi. Oleh karena itu warga Kota Depok dari semua agama perlu mendukung perda ini,” tegasnya. 

Sebutnya, Sabtu (31/10) jika Perda PKR jadi, bukan mengurusi soal pribadi semisal, bukan urusi soal orang berpakaian, ke tempat ibadah atau tidak. 

Idris kata, dirinya sudah sosialisasi kepada masyarakat luas dan masyarakat pemuka agama soal Raperda PKR ini dan mereka mendukungnya. 

Sebut idris, ada lima kewenangan nasional yang masih diatur oleh pemerintah pusat tidak diserahkan kepada otonomi daerah. Diantaranya ialah sektor keagamaan. 

“Urusan Keagamaan itu kewenangan pemerintah pusat namun, karena ada juga hal-hal yang belum terjangkau maka pemerintah daerah ikut juga membantunya, seperti dapat memberikan tunjangan kepada pendidik keagamaan. Saat ini saja sudah ada sekira 120 guru agama yang pemkot beri honor. Mareka dari unsur Kristen dan Islam,” jelas lelaki ramah ini. 

Keuntungannya dengan Perda PKR nantinya, kegiatan keagamaan dapat mendapat support yang jelas payung hukumnya. Sehingga, bantuan tidak hanya berbentuk hibah pemerintah saja.

“Hibah itu tidak boleh tiap tahun pada satu tempat dan kegiatan saja. Bagusnya dapat diprogram berkelanjutan,” tegas santri Ponpes Modern Gontor Ponorogo ini.  (Hir.72)