oleh

KAMI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Polri ke Komnas HAM

Iklan Travel

 

Jakarta, TributeAsia.com -Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) buat pengaduan pelanggan ke kantor Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap Polri. Hal ini disampaikan oleh tim advokasi dalam surat Nomor : 10.01/ADV-KAMI/X/2019. Dalam surat pelaporan tersebut ditandatangani Drs. Abdullah Al Katiri SH MBA, Muhammad Syamsir Jalil SH MH, Dedek Gunawan SH MH, Ir. Burhanudin SH, Muhammad Fahri SH dan Para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI.

IKLAN-TA-CALEG

Surat yang ditujukan Tim Advokasi KAMI dialamatkan ke Komnas HAM RI Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 76 Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Oktober 2020 (copy terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

” Bahwa bersama dengan ini Pengadu I dan Pengadu II mengajukan aduan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh POLRI (Polisi Republik Indonesia) beralamat di Mabes POLRI Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan,” bunyi dalam petikan surat aduan dari Drs. Abdullah Al Katiri SH MBA sebagai tim kuasa hukum, Selasa (27/10/2020).

Selanjutnya disebut sebagai “Teradu”, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
A. Landasan Hukum
1.Bahwa berdasarkan ketentuan yuridis, Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. (Vide Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia);

2.Bahwa prinsip hak asasi manusia tersebut telah ditanamakan dengan kokoh di dalam konstitusi sebagaimana diatur:
-Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945), berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
-Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”;
-Pasal 28F UUD NRI 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.;
-Pasal 28H UUD NRI 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”

3.Bahwa sesuai dengan norma konstitusi di atas, pemenuhan terhadap hak-hak pemenuhan hak asasi manusia adalah kewajiban konstitusi yang menjamin:
-Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. (Vide Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999)
-Tempat kejadian siapapun tidak boleh diganggu. (Vide Pasal 31 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999)
-Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang. (Vide Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999)
-Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Vide Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999)
-Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. (Vide Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999);

4.Bahwa mengingat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tujuan Komnas HAM untuk:
-Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
-Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;

5.Maka Komnas HAM RI wajib hadir untuk menjamin terwujudnya penyelanggaraan HAM oleh aparat negara sebagaimana telah diatur secara yuridis dan mengikat secara hukum positif di Indonesia;
B. Uraian Singkat Peristiwa

6.Bahwa ada pun hal-hal yang diadukan oleh SYAHGANDA NAINGGOLAN selaku Pengadu I dan ANTON PERMANA selaku Pengadu II terhadap POLRI sebagai Teradu adalah sebagai berikut:
-Bahwa Pengadu I dan Pengadu II merasa tidak aman dan tidak tenteram serta mendapatkan ancaman ketakutan dari Teradu yang menangkap dan menahan Pengadu I dan Pengadu II dengan cara Brutal yang tidak manusiawi;
-Bawah Teradu mengganggu tempat tinggal dan atau tempat kediaman Pengadu I dan Pengadu II memaksa dan menerobos masuk kedalam rumah pengadu dengan cara memanjat pagar dan memutus jaringan kamera CCTV .
-Bahwa Teradu menginjak atau memasuki pekarangan tempat kediaman Pengadu I dan Pengadu II dengan cara yang tidak patut dan bertentangan dengan kehendak Pengadu I dan Pengadu II;
-Bahwa Teradu telah merampas dan mengoyak-ngoyak kemerdekaan pengadu dan rahasia privasi Pengadu I dan Pengadu II dalam hal hubungan komunikasi melalui sarana elektronik dengan cara mengakses akun medsos milik pengadu I dan pengadu II tanpa seizin dari pengadu I dan pengadu II.

-Bahwa pada intinya Pengadu I dan Pengadu II ditangkap, ditahan, dipaksa oleh Teradu secara sewenang-wenang dan tidak berperikemanusian dan melanggar ketentuan peratuaran hukum dan perundang undangan serta dihalang halangi untuk bertemu dengan penasehat hukum dan keluarganya dari pengadu I dan pengadu II;
C. Permohonan Audiensi

7.Bahwa untuk uraian selengkapnya kami memohon untuk dijadwalkan audiensi dengan Ketua dan atau pimpinan KOMNAS HAM RI pada tanggal, 27 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di kantor KOMNAS HAM RI, Jalan Latuharhary No.4b Menteng, Jakarta Pusat. Surat aduan ini juga ditembuskan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI dan Amnesty Internasional Indonesia. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.