oleh

Ini Klarifikasi Kepala Bidang Organisasi DPN Peradi Terkait Munas III

Iklan Travel

Jakarta, TributeAsia.com-Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), KPAA F. Firman Nurwahyu, SH. pada hari Rabu (7/10/2020) di Jakarta, memberikan klarifikasi kepada media massa nasional melalui surat Jawaban atas Surat Pemberitahuan MUNAS III PERADI Nomor: 471/PERADI/MUNAS/IX/2020 tanggal 21 September 2020.

Seperti diketahui adapun isi pernyataan surat klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Jakarta tanggal 7 Oktober 2020 berdasarkan surat Nomor: 478/DPN/ PERADI/X/2020 mengklarifikasi Perihal: Surat Jawaban atas Surat Pemberitahuan MUNAS III PERADI Nomor: 471/PERADI/MUNAS/IX/2020 tanggal 21 September 2020.

IKLAN-TA-CALEG

Kepada Yth : Kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)
Up. Yth :
1. Rekan Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H.,M.H.
2. Rekan Thomas Tampubolon, S.H., M.H.
Berkantor di Grand Slipi Tower Lt.11 Jl. Jenderal S. Parman Kav. 22-24, Palmerah Jakarta Barat.

Panitia Pelaksana MUNAS III PERADI tahun 2020
Up. Yth :
Rekan H. Sutrisno, S.H., M.Hum.
Rekan Bhismoko W. Nugroho, S.H.
Berkantor di Grand Slipi Tower Lt.11 Jl. Jenderal S. Parman Kav. 22-24, Palmerah Jakarta Barat.

Dikatakan KPAA F. Firman Nurwahyu, SH bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas pokok dan fungsi kami di Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan dalam rangka mewujudkan serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Advokat Indonesia (AD dan ART PERADI), maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, “Bahwa sebelumnya kami menyampaikan ucapan terima kasih atas surat pemberitahuan Musyawarah Nasional (MUNAS) III Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nomor: 471/PERADI/MUNAS/IX/2020 tanggal 21 September 2020 yang disampaikan melalui whatsApp oleh ibu Nina Nuraini, Sekretaris di DPN PERADI, pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2020, jam 14.59 WIB. Adapun acara dimaksud akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020, jam 07.00 WIB s/d. selesai,” ujarnya.

Kedua, ” Bahwa setelah kami membaca dan mencermati secara seksama dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Advokat Indonesia (AD dan ART PERADI) yang selama ini telah menjadi pedoman tata laksana dalam berorganisasi, maka kami tidak menemukan alasan hukum didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Advokat Indonesia (AD dan ART PERADI) untuk diselenggarakannya Musyawarah Nasional (MUNAS) III Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara online baik melalui teleconference / Webinar maupun media daring (Zoom Meeting/ Google Room),” terangnya.

Ketiga, ” Bahwa sehingga penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) III Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dimaksud, terkesan dipaksakan untuk maksud dan tujuan lain, sehingga dapat mengarah pada disorganisasi atau kekacauan di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI),” sambungnya.

Keempat, ” Bahwa walaupun dalam keadaan memaksa ataupun darurat, kita dapatlah tetap melakukan ataupun melaksanakan dengan cara memperhatikan mekanisme Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) sebagai peraturannya, sehingga dapat mencerminkan martabat, kehormatan, kemuliaan, gengsi, marwah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang selalu taat asas sebagai citra profesi advokat dimata masyarakat dan institusi-institusi negara atau lembaga tinggi negara lainnya” ungkapnya.

Terakhir, Kelima, ” Bahwa maka untuk itu, kami selaku Ketua dan Seluruh Anggota Bidang Organisasi dan Pengurus di Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) tidak dapat hadir sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitahuan/undangan tersebut diatas, dan kami harus memberikan contoh secara baik dan benar, berdasarkan tata cara dan persyaratan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Advokat Indonesia (AD dan ART PERADI) dan bukan dengan cara ikut-ikutan atau tutup mata untuk menghalalkan segala hal yang telah dilanggar,” urainya. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.