oleh

Buruh di Jakarta Gelar Aksi Penolakan RUU Omnibus Law

Iklan Travel

Jakarta, TributeAsia.com — Buruh di Jakarta gelar aksi di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Kedatangan ratusan buruh tak lain Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI dan Pemerintahan.

Irwansyah bertindak sebagai koordinator aksi menyampaikan, buruh seluruh Indonesia menolak atas pengesahan undang-undang yang dianggap menyengsarakan kesejahteraan mereka.

IKLAN-TA-CALEG

” Rekan-rekan menuntut menolak omnibus law yang tanggal 5 sudah disahkan oleh DPR RI. Kami sedang berupaya di lapangan menolak omnibus law terkait undang-undang yang sudah disahkan oleh pemerintah,” tegas elemen buruh FSP LEM SPSI di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Ia melanjutkan, poin-poin yang menyengsarakan nasib buruh didalam RUU Omnibus Law dan Cipta Kerja diantarnya hilangnya pesangon dan pemangkasan hak cuti bagi para buruh. Selain itu, mereka juga mengungkapkan kecemasan tentang kontrak kerja seumur hidup tanpa kepastian diangkat karyawan tetap.

” Bahwasannya, rancangan undang-undang Omnibus Law itu sangat menyengsarakan kaum Buruh Indonesia. Ada beberapa poin yang didalam undang-undang Omnibus Law sangat merugikan kaum Buruh tidak hanya pesangon, hilangnya cuti khusus terkait tentang cuti haid, cuti melahirkan dan cuti pernikahan khitanan dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurut dia, masa berada di sekitar putaran Kawasan Industri Pulogadung dengan estimasi 700 orang. Pada hari Rabu ratusan buruh yang tergabung di FSP LEM SPSI mengagungkan suara penolakan.

Mereka berorasi di atas mobil komando dan membawa sejumlah atribut elemen buruh. Bila tuntutan tidak gubris, diutarakan Irwansyah ribuan buruh akan merangsek ke Gedung DPR/MPR RI dibilangan Senayan, Jakarta.

” Apabila aksi ini tidak didengar maka kami bekerja sama dengan advokat seluruh yang ada di Indonesia yang tergabung didalam Serikat Pekerja untuk mengadakan judisial review ke Mahkamah Konstitusi,” terangnya. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.