oleh

Pendapat Akhir Fraksi PKS DPR RI Terhadap RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) 05/10/2020 18:21 Humas Fraksi PKS

Iklan Travel

Disampaikan oleh : Amin, Ak., MM

Nomor Anggota : A-447

IKLAN-TA-CALEG

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR-RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah
memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita
masih dapat hadir dalam Rapat Paripurna hari ini. Shalawat dan salam tak lupa
kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wassalam,
insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus
ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami muliakan;
Ditengah keprihatinan bangsa Indonesia dalam menghadapi pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengancam keselamatan jiwa rakyat
Indonesia dan berdampak besar bagi perekonomian negara, maka kami Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) melalui forum rapat ini, kembali menegaskan
bahwa negara harus memberikan perhatian secara serius dan optimal dalam
upaya penyelamatan yang efektif, berdayaguna, dan tepat sasaran dengan
memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas segalanya, sehingga
keputusan yang kita ambil dan sepakati hari ini harus dijiwai sebagai
keputusan yang adil bagi rakyat Indonesia.

Program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
telah menghadapi tantangan yang luar biasa, baik yang bersumber dari
eksternal maupun internal yang ditandai oleh melemahnya iklim perekonomian
global yang semakin diperburuk dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) sehingga dinamika geopolitik secara umum telah merubah
lanskap ekonomi global dan membawa kita semua pada suatu era disrupsi yang
menuntut perubahan terhadap mindset dan business process yang telah samasama
kita jalani.

Kegagalan Pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi guna
mempertahankan daya beli masyarakat dan peningkatan kinerja investasi serta
penciptaan lapangan kerja telah melatarbelakangi Pemerintah dalam
menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) ini.
Sehingga dalam keprihatinan tersebut, F-PKS dapat memahami semangat
kebatinan yang mendorong hadirnya RUU ini, akan tetapi yang perlu
digarisbawahi bahwa isi Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
(Omnibus Law) ini tentu harus benar-benar disesuaikan berdasarkan
kebutuhan masyarakat dengan tidak merampas hak-hak setiap warga negara
dan tidak merusak kedaulatan negara demi berjalannya suatu investasi.

Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami muliakan;
Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang disusun dengan
metode/pendekatan Omnibus Law adalah suatu metode yang baru dikenal
dalam penyusunan suatu produk legislasi di Indonesia. Teknik atau
pendekatan dalam perancangan undang-undang ini ditujukan untuk
mengubah atau mencabut beberapa ketentuan undang-undang dengan satu
undang-undang tematik. Metode Omnibus Law ini tentulah sangat berbeda
dengan model pembentukan Undang-Undang di Indonesia selama ini yang
menggunakan pendekatan single-subject rule, yaitu materi muatan Rancangan
Undang-Undang yang selama ini dibentuk hanya mencakup satu tema tertentu
secara spesifik. Kelebihan dari pendekatan single-subject rule selama ini lebih
mencegah praktik legislative rider/cavalier legislative dalam “menyusupkan”
pasal-pasal tidak populer atau pasal-pasal yang mengandung kepentingan
tertentu dengan harapan publik tidak menyadari bahwa pasal tersebut ada. Hal
ini dilakukan untuk mengiring opini publik bahwa suatu Rancangan Undang-
Undang itu, dibuat dengan tujuan yang baik, namun di saat bersamaan
menyisipkan ketentuan yang justru merugikan rakyat dan berdampak luas bagi
masyarakat.

Kami F-PKS tidak menginginkan produk RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk
menciptakan lapangan pekerjaan dan menumbuhkan iklim investasi ini
bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan yang baik dan
norma Konstitusi yang merugikan masyarakat. Arah dan jangkauan
pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya telah berdampak terhadap 1.203
Pasal dari 79 undang-undang. Dengan demikian, F-PKS menyadari bahwa
substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta
Kerja ini sangat kompleks karena terdiri dari banyak Undang-Undang yang
akan diubah sekaligus, serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik
kenegaraan baik secara formil maupun materil sehingga dikhawatirkan tidak
sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati
bersama.

Oleh karena itu, setelah kami mengikuti jalannya rapat pembahasan tingkat I
Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Panja
Badan legislasi, maka kami F-PKS memberikan catatan sebagai berikut:

Pertama, Secara khusus, F-PKS mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam
RUU Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha yang apabila dijalankan secara
konsisten dan konsekuen berpotensi memangkas dan menekan biaya berusaha
di Indonesia. Selain itu, F-PKS juga memberikan apresiasi kepada Panja RUU
Cipta Kerja yang telah menerima sebagian masukan kami untuk mencabut
pembahasan sejumlah undang-undang yang dalam pandangan kami memuat
substansi bertentangan dengan semangat Konstitusi seperti Undang-Undang
Pers, Undang-Undang terkait klaster Pendidikan,Undang-Undang Kebidanan,
Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang UMKM dan Koperasi
serta pencabutan Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang mengatur perihal terkait
dengan Kewenangan Pemerintah Pusat dalam mengubah ketentuan yang
terdapat dalam RUU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang jelasjelas
sangat bertentangan dengan Peraturan Pembentukan Perundang-
Undangan khususnya secara hierarki yang menempatkan PP dibawah Undang-
Undang sehingga sangat inkonstitusional apabila Pasal 170 ini tetap
dilanjutkan, sebab hal tersebut dapat mengelemininasi ketentuan norma yang
lebih tinggi dengan ketentuan norma yang lebih rendah dan ini sangat
bertentangan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kita
pedomani selama ini.

Kedua, Secara umum, F-PKS mengkritisi RUU Cipta Kerja baik secara formil
dalam proses pembahasannya maupun aspek substantif yang kami nilai
bertentanggan dengan politik hukum kebangsaan yang kita sepakati pasca
amandemen konstitusi. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan merupakan pedoman dalam membentuk
regulasi. RUU Cipta Kerja mengandung cacat formil pemenuhan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik karena tidak
terpenuhinya asas keterbukaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan khususnya selama proses pembahasan RUU tersebut. FPKS
menilai bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja terkesan dipaksakan
ditengah keprihatinan dan keterbatasan kita dalam menghadapi pandemik
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembahasan selama masa pandemik
tersebut menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam
memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja.
Selama masa pembahasan F-PKS juga mencatat bahwa proses
penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) tidak
dilaksanakan secara runtut dan dengan waktu yang memadai sehingga
berpotensi mengabaikan aspek kecermatan dan kualitas legislasinya.

Sebagaicontoh dalam Surat No: LG/07863/DPR RI/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020,
sekretariat Badan Legislasi menyurati F-PKS untuk menyerahkan DIM Bab 3
yang memuat substansi perubahan 764 Pasal dalam waktu 1 (satu) hari. Selain
itu dalam sejumlah matriks dan usulan penyempurnaan pemerintah tidak
tersedia kolom isian DIM dan pembahasan yang memadai untuk pengambilan
keputusan. F-PKS meyakini bahwa untuk suatu tujuan yang baik hendaklah
dilaksanakan dengan cara-cara yang baik pula sehingga pencapaian tujuan
tidak dapat diterima dengan menghalalkan segala cara (end justifies the means).
Ketiga, secara substansi F-PKS menilai sejumlah ketentuan dalam RUU
Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik
hukum kebangsaan yang kita sepakati pasca amandemen konstitusi.
Ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja tidak hanya terkait
dengan masalah investasi di Indonesia akan tetapi juga terkait dengan
perubahan regulasi yang berpotensi menyebabkan merajalelanya praktik
korupsi dan inefisiensi birokrasi. Disamping itu,RUU ini juga tidak sesuai
dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum dengan tetap memperhatikan
semangat kepastian hukum dan penyederhaan peraturan karena banyaknya
Peraturan Pemerintah yang akan dibuat paska berlakunya RUU Ini yang justru
semakin menyebabkan kompleksitas regulasi yang lebih rumit. Untuk itu
terkait dengan ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU ini adalah sebagai
berikut:

1. Kebijakan dalam RUU Cipta Kerja memuat substansi liberalisasi sumber
daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara melaui
pemberian kemudahan kepada pihak swasta dan asing. Ketentuan ini
dapat dicermati dengan dibentuknya Bank Tanah yang utamanya untuk
kepentingan investasi, pemberian Hak Atas Tanah bagi Warga Negara
Asing (WNA) melalui pemberian Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun
(SHMRS), pemberian Hak Pengelolaan atas tanah negara kepada badan
hukum swasta, dan dibukanya peluang bagi tenaga asing untuk
mengumpulkan data informasi geospasial di seluruh Indonesia. Termasuk
pengenaan royalti 0% bagi pertambangan batubara yang terintegrasi
dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

2. RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang merugikan
Pekerja/buruh Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang
lebih menguntungkan pengusaha. Hal ini tercermin dalam perubahan
pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan kerja, upah dan pesangon.

3. RUU Cipta Kerja memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan
kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 37 RUU
Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas
minimum 30% untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai
dihapus. Selain itu, kewajiban membuat analisis mengenai dampak
lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup, memiliki analisis dan manajemen risiko
bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan membuat pernyataan
kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap
darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran juga
dihapuskan bagi pemegang izin usaha perkebunan. Begitu juga di sektor
panas bumi dengan dihapusnya ketentuan izin pemanfaatan Kawasan
konservasi perairan yang akan mengancam kelestarian Lingkungan hidup.

4. RUU Cipta Kerja berpotensi membuka ruang untuk liberalisasi
Pendidikan. Dalam rapat pembahasan RUU di badan legislasi, Panitia
Kerja sepakat untuk mencabut seluruh ketentuan yang berkaitan dengan
Pendidikan dari RUU Cipta Kerja dan akan dibuat sebuah ketentuan pasal
baru yang mengatur tentang perizinan berusaha bidang Pendidikan dan
pengaturan tentang Perguruan Tinggi Asing dalam Kawasan Ekonomi
Khusus yang diusulkan oleh pemerintah atau BUMN. Namun dalam draft
hasil akhir, rumusan pasal tentang perizinan berusaha bidang Pendidikan
diserahkan pengaturannya ke dalam Peraturan Pemerintah sehingga
kewenangan pemerintah untuk mengatur semua bidang Pendidikan
menjadi tidak terbatas. Sedangkan untuk pengaturan Pendidikan di dalam
Kawasan Ekonomi Khusus pasal baru yang dirumuskan tidak
menyebutkan pengkhususan untuk Perguruan Tinggi Asing. Artinya
norma baru tersebut berlaku untuk seluruh jenis dan jenjang Pendidikan.

5. Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berpotensi bertentangan
dengan konstitusi dan supremasi hukum karena substansi
pengawasannya menutup ruang pengawasan dan audit keuangan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan serta memberikan imunitas bagi pengurus
dan pejabat pengambil Kebijakan (Pasal 153 dan 154 RUU). Ketentuan
tersebut juga bertentangan dengan prinsip equality before the law
sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Ketentuan pemberian
Imunitas bagi penyelenggara Negara serta minimnya mekanisme kontrol
dan pengawasan dalam sistem kelembagaan negara sangatlah berbahaya
apabila diterima dan menjadi preseden buruk dalam praktik kenegaraan.
Hal demikian tidak dapat diterima manakala kewenangan dan penguasaan
alokasi sumber daya ekonomi yang sedemikian besar melalui LPI ternyata
kebijakannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat
Indonesia. Kita tentu tidak lupa pada pernyataan sekaligus peringatan dari
Lord Acton (John Emerich Edward Dalberg-Acton), seorang Begawan
Hukum dan Politik berkebangsaan Inggris “power tends to corrupt, absolute
power corrupt absolutely”;

6. Kebijakan dalam RUU Cipta Kerja terkait impor komoditas Pertanian,
impor komoditas Peternakan, impor komoditas Perkebunan termasuk
pangan, pembukaan akses bagi kapal tangkap berbendera asing tidak
sejalan dengan kepentingan nasional dalam rangka pelindungan dan
pemajuan petani, nelayan serta kedaulatan pangan;

7. Substansi RUU Cipta Kerja lebih berorientasi kepada fasilitasi Pelaku
Usaha besar dan Penanaman Modal Asing daripada pemberian dukungan
dan konsep kebijakan yang komprehensif bagi pengembangan dan
pemberdayaan UMKM dan Koperasi. Termasuk kurangnya dukungan riset
dan teknologi terhadap pengembangan UMKM di Indonesia.

8. RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi
Pemerintah namun tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan
pengendalian terhadap aspek penegakan hukumnya. Idealnya, apabila
pemerintah mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya
harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem penegakan hukum yang
baik. Disamping itu ketidakjelasan terhadap rumusan sanksi yang akan
disesuaikan dengan RKUHP adalah suatu hal yang tidak mendasar sebab
RUU KUHP belum selesai dibuat dan disetujui sehingga dimana letak
kepastian hukumnya karena bisa saja isi dari RUU KUHP nantinya akan
berbeda dengan ketentuan sanksi yang terdapat didalam RUU Cipta Kerja
ini.

9. RUU Cipta kerja mengatur bahwa Maksimum kepemilikan Bank Umum
Syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Fraksi PKS
berpendapat bahwa masalah kepemilikan Bank terkait dengan masalah
modal perbankan yang terkait dengan penentuan kesehatan modal
perbankan seperti tingkat solvabilitas, liquiditas, CAR, dan cadangan
kerugian sebaiknya diberikan kepada Undang-Undang OJK dan Undang
Undang Perbankan serta Undang Undang yang terkait dengan Sistem
Keuangan sebaiknya bukan diatur dalam RUU ini.

Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami muliakan;
F-PKS telah banyak menerima masukan dan sikap penolakan dari seluruh
lapisan masyarakat baik dari Organisasi Masyarakat, MUI, NU,
Muhammadiyah, Kongres Umat Islam ke VII, dari berbagai pakar dan aspirasi
dari serikat pekerja dan aspirasi-aspirasi konstituen yang kami temui saat reses
dan hari aspirasi F-PKS serta melalui berbagai kajian seminar dan diskusi yang
diselenggarakan oleh F-PKS.

Setelah memperhatikan itu semua dan mengkaji
dengan seksama kesesuaian dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
khususnya dalam tujuan bernegara, maka berdasarkan pertimbangan tersebut
di atas, dengan memohon taufik dan ridha dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan
mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera menyatakan MENOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.
Demikian pendapat akhir Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita
dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara
Indonesia. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan
kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara
Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR-RI, kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Jakarta, 05 Oktober 202017 Shafar 1442 H

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua, Sekretaris,

DR. H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.

A-449 A-427

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.