oleh

Kejaksaan Hari Ini Limpahkan Kasus Djoko Tjhandra Cs ke PN Jaktim

Iklan Travel

Jakarta, TributeAsia.com — Pelimpahan berkas kasus Djoko Tjhandra rencananya hari ini, Selasa 6 Oktober 2020 akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Menurut keterangan yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dijelaskan perkara Anita Dewi Kolopaking dilimpahkan ke PN Jaktim.

IKLAN-TA-CALEG

” Hari ini rencana perkara Anita Cs dilimpah ke PN,” kata Kasipidum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady, Selasa (6/10/2020).

Namun, hingga Selasa petang PN Jaktim belum menerima sejumlah berkas terkait kasus pemalsuan dokumen perjalanan Djoko Tjhandra. Alex Adam Faisal SH selaku bagian Humas pengadilan menambahkan, bila hari ini berkas akan disampaikan kepada wartawan.

” Belum, ntar (nanti) saya infokan kalau masuk,” singkat Alex melalui keterangan tertulis.

Perlu diketahui, berkas tahap II telah diterima Kantor Kejari Jaktim dengan tersangka Djoko Tjhandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking. Kemudian, Djoko Tjandra dikenakan dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 kemudian subsidernya adalah Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1.

Anita Kolopaking didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 junto 64 ayat 1 KUHP dan subsidernya 263 ayat 2. Dakwaan kedua Pasal 426 ayat 1 junto 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga adalah Pasal 221. Serta, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa dengan dakwaan pasal primer 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1. Dakwaan kedua adalah Pasal 223 junto 64 ayat 1. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.