oleh

Penjelasan Bawaslu dan KPU Kaitan Penyopotan Baliho Bacalon yang Celakai Anggota Satpol PP

Iklan Travel

Kota Depok, tributeasia.com–Anggota Satpol PP Kota Depok M Rizky Prasetyawan jadi korban luka bakar sengatan listrik ketika menyopot Baliho Bakal Calon (Balon) di simpang keadilan Jalan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. 

Dijelaskan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luli Barlini, peristiwa itu terjadi sore Jumat (25/9). Ketika, personil gabungan Bawaslu dari Satpol PP, Polri, dan TNI penertiban Alat Peraga Sosial (APS) prakampanye. 

IKLAN-TA-CALEG

Dijelaskan Luli Barlini, tanggal 23, 24, 25, Bawaslu sudah berkoordinasi, mengingatkan, dan mensosialisasi kepada team pemenangan Paslon Pilkada untuk mencopot APS yang masih ada sebelum masuk ke waktu kampanye dari  26 Desember – 5 Desember.  

“Sejak tanggal 23 kita lakukan himbauan. Alat yang habis pakai  untuk mencopot sendiri,

APS, Paslon atau pribadi atau partai. Untuk hal ini, mencabut sendiri APS-nya sebelum masa kampanye kita undang semuanya,” jawab Luli.  

Amatan, kenyataannya, ada APS yang belum dicopot. Sehingga Bawaslu lakukan operasi penertiban. Peristiwa naas terjadi. Pada satu penertiban APS terjadi kecelakaan. APS ini adalah media tampil Calon Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 Afifah Alia sewaktu dia masih sebagai Balon Pilkada.  

Sedangkan Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna mengatakan, semua pihak harus harus mengerti antara alat peraga sosialisasi (APS) dengan alat peraga kampanye (APK). 

“APK itu jadi ranah KPU yang menentukan. Bentuknya atau tempat dan waktunya. Perhatikan, masa kampanye itu selama 71, sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember. Ya, tahun 2020 ini, dong. Sedangkan diluar waktu itu bukan APK. Namun, disebut APS. Sedangkan ranah penertiban alat peraga tersebut jadi kewenangan Bawaslu,” jawab Sobarna. 

Sobarna sendiri mengetahui adanya kecelakaan yang menimpa Anggota Satpol PP dalam komunikasinya via ponsel dengan Luli Barlini mengabarinya.

Barlini ungkap keprihatinan pada peristiwa tersebut. Juga, kecewa pada pihak baliho APS yang tidak menyopot media tampil tersebut dengan kerelaan sendiri.  Dia berharap selanjutnya, semua para pihak peserta kampanye mawas diri dan sadar menempatkan alat peraga pada tempat dan lokasi semestinya.

Dalam poin 9 surat penting Nomor 37/K Bawaslu JB-25 / PM.00.02 / IX / 2020, perihal, Rekomendasi Penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020

 Penting Nomor  Depok tertanggal 23 September 2020 dituliskan, Berdasarkan poin 1 (satu) sampai dengan 8 (delapan) di atas, Bawaslu Kota Depok memberikan Rekomendasi kepada Partai Politik Pengusung Pasangan Calon dan / atau Tim Kampanye Pasangan Calon dan / atau Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yaitu, melakukan penertiban / mencopot Alat Peraga Sosialisasi (APS) termasuk Penayangan Iklan Kampanye Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang telah diperiksa diseluruh wilayah Kota Depok secara mandiri. 

Kemudian,  dalam kegiatan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dilarang menggunakan Fasilitas Negara;  Dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye harus sesuai dengan desain, bentuk dan zonasi atau tempat yang telah ditentukan. 

Selanjutnya, agar menyampaikan kepada Bawaslu Kota Depok perihal desain, bentuk dan jumlah alat kampanye tambahan yang dibuat secara mandiri yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari KPU Kota Depok serta titik pemasangan Alat Peraga Kampanye tambahan. 

Dan, ditambah, agar kerja bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan.

Surat resmi Instansi negara ini ditujukan kepada 10 pihak yaitu, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kota Depok, Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Depok, dan Ketua Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan Indonesia Kota Depok. 

Selanjutnya kepada, Ketua Partai Golongan Karya Kota Depok, dan  Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok serta Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kota Depok. Lanjut kepada, Ketua Partai Solidaritas Indonesia Kota Depok lalu, Ketua Partai Amanat Nasional Kota Depok, serta Ketua Partai Demokrat Kota Depok. 

Terkhusus kepada, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok serta, Tim Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. 

Tak absen, surat Bawaslu ini ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat (sebagai laporan), Ketua KPU Kota Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok, Ketua Panwascam se-Kota Depok, serta  Arsip. (hir.72)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.