oleh

Pandemi Covid-19 Belum Mereda, Mungkinkah Pilkada 2020 Ditunda

Iklan Travel

 

Tributeasia.com, Kota Depok–Partai Gelora Depok diskusi online via zoom tentang Pilkada 2020 di era Pandemi Covid-19.

IKLAN-TA-CALEG

Tampil sebagai narasumber Diskusi Dosen Ilmu Politik UI Dr. Chusnul Mar’iyah, Ketua KPUD Kota Depok Nana, dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, serta Ketua Partai Gelora Kota Depok. 

Disebutkan Chusnul Mar’iyah beralasan bila kekhawatirannya tentang pelaksanaan Pilkada khususnya di Kota Depok. Beberapa catatan dari Chusnul Mar’iyah terkait pelaksanaan Pilkada 2020 adalah karena protokol kesehatan Covid-19 ini bertolak belakang dengan proses tahapan Pilkada. 

“Pilkada punya potensi mengumpulkan orang banyak dalam jumlah besar tanpa pengetatan disiplin protokol kesehatan covid-19,” ujarnya. 

Lektur Chusnul Mar’iyah ini Ditanggapi Nana Subarna bahwa pihaknya menyakini penyelenggara sesuai yang diamanahkan konstitusi telah melakukan perencanaan dan standar pelaksanaan tahapan Pilkada dengan senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19. 

Sedangkan Beka Ulung Hapsara mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkada adalah pemenuhan hak politik warga negara namun tidak boleh melanggar pemenuhan hak dasar lainnya yaitu jaminan kesehatan dan kehidupan warga.

Diskusi yang di pandu oleh Bramastyo Bontas ini pada akhirnya meminta keseriusan pemerintah Kota Depok dalam mengendalikan pandemi covid-19, karena bagaimanapun tanggung jawab penanganan  covid-19 ada di pemerintah Kota Depok.

“Jika Pemerintah Kota Depok serius dengan protokol kesehatan yang diberikan kepada petugas dan masyarakat, sehingga timbul rasa aman dan nyaman warga utk menunaikan hak pilihnya maka pilkada tetap berjalan,” sebutnya.

Namun sebaliknya jika pandemi covid 19 kasus terus naik, penerapan protokol kesehatan tidak berjalan, sehingga tidak menimbulkan kepercayaan masyarakat pada penanganan covid 19 oleh pemerintah yg ujungnya terabaikannya hak warga mendapatkan terjaminnya hak hidup, rasa aman dan terganggu perlindungan kesehatannya, maka lebih baik pilkada ditunda pelaksanaanya hingga tahun 2021 atau 2022.

Subhan Rafe’i menyampaikan masyarakat Kota Depok dihadapkan pada pilihan tetap melangsungkan pesta demokrasi berupa pilkada dengan penetapan protokol kesehatan secara ketat atau memertaruhkan keamanan dan keselamatan kesehatan masyarakat. 

Subhan selanjutnya menyampaikan dengan mempertimbangkan situasi pandemi covid-19 yg belum mereda, ancaman semakin banyak terjadinya kasus-kasus baru, karena tahapan pilkada yg membutuhkan proses tatap muka, pengumpulan massa dalam jumlah banyak, maka perlu diskusi publik apakah tetap menggelar pilkada ditengah ancaman pandemi Covid-19 yg terus mengintai? atau menunda pelaksanaannya?

“KPUD hanya penyelenggara Pilkada yang berupaya optimal melaksanakan Pilkada dengan protokol covid-19, tetapi tanggung-jawab keseluruhan dalam penanganan dan pencegahan sehingga menciptakan kenyamanan dan keamanan warga Kota Depok tetap berada di tangan Pemerintah Kota Depok,” pungkas Subhan dalam kesimpulan diskusi tersebut. (HIRA)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.