oleh

KPU Kota Depok Negasi Fungsi Bawaslu

Iklan Travel

Depok, TributeAsia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dinilai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan telah negasi fungsi dan kewenangan Bawaslu Kota Depok dalam Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020.

Setelah Bawaslu walk out dari Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Kota Depok, Minggu (13/9). Akhirnya, Senin (14/9), KPU Kota Depok mengalah, menyerahkan permintaan Bawaslu itu dalam bentuk hard copy dan soft copy.

IKLAN-TA-CALEG

Selasa (15/9). Disebutkan Abdullah Dahlan, yang di minta Bawaslu kepada KPU soal DPHP dan DPS ini sempat ditutupi kepada Bawaslu.
Membuat Bawaslu masygul, KPU Kota Depok pun sempat mengajukan syarat penyerahan DPHP-DPS yaitu, Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini harus menandatangani surat penyerahan berkas bermaterai.

Sontak saja, syarat dari KPU ini dinilai mengada-ngada dan melecehkan padahal, Bawaslu juga adalah juga para pihak internal lembaga negara penyelenggara Pemilu yang dilindungi undang-undang. Tentu saja Bawaslu menolak.

“Sikap KPU ini (tidak mengabulkan permintaan dan rekomendasi Bawaslu) menyimpang secara aturan. Ingat, Bawaslu diberikan mandat secara undang-undang dan peraturan KPURI. Secara administratif KPU Kota Depok salah. Apalagi penyerahan data format A-KWK harus bermaterai? Itu terlalu berlebihan. Bukan prosedural untuk Bawaslu cara penyerahan dokumen seperti itu. Tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Abdullah Dahlan masygul.

Dahlan mengingatkan, tugas pengawasan melekat kewenangannya di Bawaslu sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bawaslu yang kewenangan diberikan mandat oleh undang undang sehingga pemberian informasi yang diminta Bawaslu itu adalah kewajiban KPU.

“Dengan akhirnya KPU menyerahkan Daftar Pemilih Model A-KWK ini kepada Bawaslu menjadi terkonfirmasi bahwa Bawaslu benar dan KPU salah karena resisten informasi tersebut. Prinsipnya untuk data pemilu adalah by name by address diserahkan dalam bentuk hard copy and soft copy kepada Bawaslu,” tegas Dahlan.

Tentu saja ulah KPU ini undang tanda-tanya. “Harusnya KPU harus berikan dong. Bawaslu bukan lah pihak di luar. Tapi Bawaslu adalah para pihak di dalam yang tugas dan fungsinya menjalankan tahapan proses Pilkada ini termasuk, melakukan validasi terhadap data pemilih. Oleh karena itu, akses Bawaslu terhadap data pemilu menjadi penting dan jangan dihalang-halangi. Termasuk dalam dokumen A-KWK yang dibutuhkan sebagai basis analisis apakah data pemilih tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” sergahnya.

Kemudian, diakui Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini, Bawaslu sebelumya menyampaikan rekomendasi penundaan penetapan DPS dan DPHP supaya KPU Depok lebih dulu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan penyampaian daftar pemilih sesuai dengan pasal 12 ayat 11 peraturan Komisi pemilihan Umum nomor 19 tahun 2019.

Kisah Luli Barlini, Bawaslu menyatakan hal inilah yang melatarbelakangi walk out pada pelaksanaan Rapat Pleno pada Minggu (13/090 tersebut. Kendati demikian KPU Kota Depok tidak mengindahkan sikap Bawaslu Kota Depok dan tetap melanjutkan Rapat Pleno.
Pada diawal, Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi penundaan penetapan DPS agar terlebih dahulu menindaklanjuti rekomendasi yang berkaitan penyampaian daftar pemilih sesuai dengan Pasal 12 Ayat 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 yakni, ‘PPS menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk soft copy dan hard copy’.

“Namun, sampai agenda Rapat Pleno itu belum juga diberikan salinan data tersebut. Selain itu penundaan diperlukan supaya KPU dapat menyelesaikan permasalahan Pemutakhiran Data Pemilih yang belum tuntas. Seperti, data Daftar Pemilih Khusus (DPK) tahun 2019 yang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih A.KWK,” ujar Barlini menyebutkan kembali latar-belakang sikap Bawaslu .

Perlu Diungkap Oknum PPS Ilegal Sebarkan Data pemilih

Lanjut Barlini, ada pula peristiwa yang terindikasi pelanggaran hukum oleh oknum PPS di dua kelurahan yang menyebarkan data pemilih by name by address ke pihak eksternal penyelenggara Pemilu. Ada petugas membantu PPS dari Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau nama lainnya dalam pemutakhiran data pemilih yang menggandakan formulir model A.KWK di 2 Kelurahan dengan dalih untuk pegangan.

“Dilain pihak, ada pula surat KPU Kota Depok merespon Rekomendasi Bawaslu Kota Depok pada tanggal 12 September 2020 yang lalu. KPU menginstruksikan PPS dan PPK untuk tidak memberikan data kepada pengawas pemilu,” sebutnya.

Dalih KPU Enggan Kasih Data kepada Bawaslu

Disebutkan Luli, dalih keengganan KPU ini dengan dalil menjaga kerahasiaan data pemilih sebagaimana ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 6 tahun 2020 pasal 25 ayat 4, serta Surat Edaran KPU RI nomor 684/PL.021.-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 perihal Penyusunan dan Penyerahan DPHP oleh PPS.

“Permasalahan lainnya, belum lagi terkait pemilih di Rutan. Tak ada yang namanya ‘Pemilih Rutan’. Karena berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pemilih rutan tetap berada di TPS asal. Jumlahnya ada 696 orang. Bagaimana nasib mereka ketika hari ‘H’ pencoblosan. Dan perihal isu tersebut KPU Kota Depok tidak menyampaikan kepada publik padahal ini merupakan sesuatu yang harus publik ketahui,” ungkap Luli.

Hal lain yang perlu atensi, terdapat 12.128 pemilih yang belum memiliki E-KTP dan 17.182 yang data tidak dikenal. Semua hal ini akan menjadi masalah besar apabila Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tetap dilanjutkan.

“Data Pemilih adalah kunci kesuksesan penyelenggaraan Pilkada. Jangan lagi menjadi Data Permasalahan Tetap. Tetapi Data Pemilih yang akurat dan menjamin hak pilih warga negara,” tutupnya Luli Barlini. (Hira Rass)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.