oleh

Sanggahan Atas Tulisan Rudi Hartono, Pimred Berdikari Online

Iklan Travel

Oleh : Pierre Suteki

Argumen dibalas dengan argumen, bukan sentimen. Narasi dibalas dengan narasi bukan intimidasi. Saya akan menanggapi secara singkat tulisan Rudi Hartono yang bertitel: “Bacalah: Trisila dan Ekasila, agar Tak Salah Kaprah.

IKLAN-TA-CALEG

Pertama, Trisila dan Ekasila sudah masa lalu, tidak usah berhalusinasi dengan persoalan “sperma” dan “ovum”-nya yang membentuk Pancasila. Pancasila sudah menjadi wujud lengkap tidak boleh diperas, diganti, ditafsirkan, dimaknai dengan pertanda apa pun. Pancasila 18 Agustus itu harga mati. Final dan Sakral. Mengubahnya sama artinya membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kedua, Trisila itu 3 prinsip yang 2 di antaranya berasal dr 3 prinsip San Min Chu I dr. Sun Yat Sen yang kemudian dianut sebagai ideologinya Partai Komunis Cina (PKC) dengan penyesuaian-penyesuaian. Nasionalisme total diterima tetapi tetapi disesuaikan dengan sosialisme sedang demokrasinya dimaknai secara demokrasi sosial Eropa Barat dan Sosialismenya dimkanai ala Marxisme. Soekarno menyebutnya: socio nasionalisme, socio demokrasi dan ditambah satu lagi Ketuhanan berkebudayaan. Itu cara berpikir yang patut diduga lebih dekat dengan cara berpikir ala sosialis komunis. Apakah salah? Ya tentu tidak salah sebagai buah pemikiran, tetapi ketika dikaitkan dengan sendi pokok Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, pemikiran itu patut untuk dipermasalahkan mengingat sebagian besar bangsa Indonesia itu yakin adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Ketiga, soal Ekasila: Gotong Royong itu tetap frase bhs Jawa. Perlu diketahui bahwa dalam Bahasa Jawa tidak ada maksud dalam frase gotong rotong itu melebur sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan ketuhanan. Gotong royong tidak ada kaitannya dengan nasionalisme, demokrasi dan ketuhanan. Ia bisa sangat sekuler, anti demokrasi dan tidak ada berurusan dengan nasionalisme. Gotong royong bisa sangat Marxis ketika tidak didasarkan pada keadilan, proporsionalitas dan akhlak ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga gotong royong seolah tidak memiliki kredo batasan mana yang benar, mana yang salah dengan ukuran Ketuhanan Yang Maha Esa. Gotong Royong sangat mungkin menjadi perbuatan yang tidak bernilai dan tidak berpahala. Yang penting sama rasa, sama rata, satu untuk semua, semua untuk satu. Holobis kuntul baris. Dan ini patut diduga adalah pola pikir kiri, kekirian, lebih tepatnya sosialis komunisme.

Keempat, sekali lagi Soal Ketuhanan Berkebudayaan. Dalam hal itu saya memandang sebagai konsep yang tidak jelas juntrungnya. Kalau soal kerja sama, saling menghormati, tidak egois, berkeadaban mestinya umat selain Islam lebih bisa menerima sila pertama Pancasila dengan bunyi kalimat: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Silahkan yang lain berketuhanan sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan karena sejarah di Indonesia pernah ada kerajaan-kerajaan atau kasultanan yang menerapkan hukum Islam, maka pemeluk agama Islam harus diberi ruang secara resmi untuk menjalankan syariatnya. Ini yang fair. Jadi, keinginan untuk menghidupkan kembali prinsip ketuhanan berkebudayaan itu sebenarnya hanya halusinasi karena telah disepakati sila pertama Pancasila itu berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak perlu diungkit-ungkit lagi pidato Soekarno 1 Juni 1945 atau Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Kalau mau jujur berarti dalam Ketuhanan Yang Maha Esa sudah terkandung nilai toleransi, non egois, keadaban, kebebasan beragama dan lain-lainnya.

Ada satu hal yang perlu dicatat, setelah Dekrit 5 Juli 1959, maka kita hanya punya Pancasila 18 Agustus 1945. Sperma dan ovum lainnya harus diabaikan tidak usah diungkit-ungkit lagi menjadi sesuatu yang seolah belum selesai.

Pancasila kita Pancasila 18 Agustus 1945, bukan Trisila, Ekasila atau penerjemahan tafsir lainnya. Itu adalah Pancasila Dasar Negara, bukan sebagai ideologi negara karena negara tidak perlu mempunyai ideologi. Negara cukup mempunyai dasar negara. Oleh karena itu, terkait dengan RUU HIP, jika sekarang rezim sekarang bersikukuh untuk memerinci prinsip-prinsip Pancasila menjadi narasi yang lebih operasional instrumental, maka hanya boleh menafsirkan Pancasila sebagai Dasar Negara yang itu berarti mesti merujuk pada Batang Tubuh UUD 1945 karena Batang Tubuh UUD 1945 adalah tafsir otentik pertama terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara.

Kemudian dari pada itu, UU nya tidak lagi UU HIP tetapi UU Haluan Penyelenggaraan Pemerintah Negara Berdasar Pancasila. Konten UU ini harus murni berdasarkan Pancasila 18 Agustus 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Operasionalisasi nilainya hanya ditujukan untuk para penyelenggara negara sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV, bukan ditujukan kepada rakyat, masyarakat atau individu anak bangsa. Substansinya lebih banyak berwujud perintah kepada penyelenggara negara baik di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif atau kelembagaan negara lainya misalnya MPR, BPK dan lain-lainnya. Konten UU sekaligus memuat tindak pidana penyimpangan penerapan dasar negara oleh penyeleenggara negara dan disertai sanksi pidana, perdata atau pun administratif sebagai ancaman bagi para penyelenggara negara yang mengkhianati nilai-nilai Pancasila. Para penyelenggara negara harus menjadi TELADAN bagi masyatakat, rakyat Indonesia dalam mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara. Bukan mengejar-ngejar rakyat dengan segala narasi radikalisme, intimidasi dan sanksi dalam upaya mengamalkan Pancasila Dasar Negara tersebut. Desiminasi lebih baik daripada indoktrinasi yang hanya akan menghasilkan “pseudo obidience”.

Kembali ke persoalan artikel Rudi Hartono, saya apresiasi pemikirannya tetapi alangkah baiknya kita tidak terkungkung pemaknaan Pancasila di masa lalu yang lebih bersifat tafsir perorangan dan alangkah baiknya tafsir perorangan itu tidak dinisbatkan sebagai ajaran yang terus hendak diterapkan dalam kehidupan bernegara padahal bangsa dan negara ini sudah memiliki modus vivendi yakni Pancasila 18 Agustus 1945. Dibutuhkan sikap legowo, toleran, tidak memaksakan ajaran perseorangan menjadi kredo umum bernegara dan ketika kita memaksakan hal itu maka akan sangat mungkin orang atau kelompok orang itulah yang layak disematkan sebagai pribadi yang terpapar radikalisme peyoratif

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.