oleh

Bawaslu Tanyai Walkot Depok Soal Mutasi ASN di Masa Pilkada

Iklan Travel

(Dari kiri ke kanan, Kepala BKPSDM Supian Suri, Komisioner Bawaslu Andryansyah, Ketua Bawaslu Luli Barlini yang memperlihtkan surat dari Mendagri, Komisioner Willi Sumarlin dan Dede Selamet, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu M Syamsu Rahman)

 

IKLAN-TA-CALEG

Kota Depok, TributAsia–Wali Kota Depok Mohammad Idris dipanggil ke Bawaslu Kota Depok, tujuannya adalah untuk diklarifikasi soal mutasi dan pengukuhan sejumlah pejabat Pemkot Depok pada hari Ahad 26 Juni 2020. Namun, bukan Mohammad Idris yang datang ke memenuhi ‘undangan’ Bawaslu ini, Rabu (1/7), tetapi bawahan wali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri.

Disebutkan Komisioner dan Juru Bicara Bawaslu Andryansyah, dasar pemanggilan Idris ini adalah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa ada klausul bahwa pemimpin daerah tidak boleh melakukan mutasi atau pengangkatan aparatur dalam masa terhitung enam bulan di depan tanggal penetapan calon oleh KPU. 

Dilaporkan TribureAsia, Rabu (1/7), KPU Kota Depok menetapkan tanggal penetapan calon wali pada tanggal 26 September 2020. Sedangkan, pengukuhan sejumlah pejabat baru di Pemkot Depok ini adalah dalam masa enam bulan larangan ini. 

Ternyata, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Depok dengan pengangkatan 55 aparatur pemkot ini. Supian Suri menegaskan, Wali Kota Depok takkan melakukan pelanggaran. Dia mendalilkan, pemutasian aparatur ini sudah dilakukan ini sudah sesuai peraturan berjenjang kepada Gubernur Jawa Barat, dan lalu kepada Mendagri. 

“Semua jenjang ini sudah dilalui. Gubernur dan Mendagri menyetujuinya. Kami Pemkot Depok takkan bila tak diizinkan untuk mutasi pejabat semasa  enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (pilkada) oleh KPU. Kecuali mendapat izin dari Kemendagri,” jelas Supian Suri di Kantor Bawaslu Kota Depok. 

Sebut Suri, kebijakan ini sesuai dengan aturan bahwa mutasi dalam masa proses pilkada ini dapat dilakukan bila mendapat persetujuan dari Mendagri. 

“Pengangkatan pejabat baru ini karena ada kebutuhan ada aparatur yang pensiun yang tak terduga. Di Pemkot Depok, selama dalam 6 bulan ini, banyak jabatan yang kosong karena pensiun. Kita mengusulkan kepada pak menteri untuk mengisi jabatan yang kosong. Dan alhamdulillah usulan tersebut dikabulkan Mendagri. Jadi tidak ada yang salah,” terangnya. 

Kronologis dalam mutasi dan pengesahan pejabat baru ini bermula, Pemkot depok pada Februari 2020, mengajukan kepada Gubernur Jawa Barat dan Mendagri draf nama-nama aparatur. Pada 15 Juni disetujui oleh Mendagri yang kemudian dilantik pada 26 Juni. Dari aparatur yang dilantik Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nuraeni Widiyatti dan Mulyamto sebagai sebagai Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, serta pejabat lainnya seperti Camat dan Lurah. 

Komisioner dan Juru Bicara Bawaslu Kota Depok Andryansyah, mengakui pemanggilan Wali, Mohammad Idris ini,  berkaitan dengan kegiatan mutasi tersebut. Hadir dalam sidang klarifikasi ini, Ketua Bawaslu Luli Barlini, dan Komisioner Willi Sumarlin dan Dede Selamet, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Muhammad Syamsu Rahman. 

“Sekarang ini, ada pasal pada UU nomor 10 tidak boleh melakukan mutasi jabatan dalam masa enam bulan dari tanggal penetapan pasangan calon pilkada oleh KPU.Kita perlu konfirmasi dengan kegiatan kemarin. Kita memanggil  Pak Wali untuk memberikan klarifikasinya. Kami juga bisa mendapatkan informasi secara jelas. Apakah sudah mendapat persetujuan dari Mendagri atau pun tidak. Dan ternyata ada. Tidak ada pelanggaran,” ujarnya. (Isnain).

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.