oleh

KPU Wacanakan Pemilu Serentak Mundur 2027, Bagaimana Kosongnya Pemerintahan

Iklan Travel

 

Jakarta, TributeAsia.com,- Wacana pengunduran pemilu serentak dari tahun 2024 ke tahun 2027 yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI. Wacana itu bermula dari niat pemerintah dan DPR melakukan normalisasi siklus pilkada tanpa menghilangkan pilkada di tahun 2022 dan 2023.
Untuk sampai ketahap tersebut, maka pilkada  dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetap ada pilkada, dan diserentakkan, itu nanti di 2027.
Wacana ini baru berkembang dimasa sidang saat ini. Wacana ini tidak mengganggu siklus penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Pilpres dan pileg tetap dilaksanakan sebagai Pemilu Serentak pada tahun 2024, 2029, dan seterusnya.
Wacana ini akan dibahas secara mendalam dalam revisi undang-undang pemilu. Nantinya UU Pemilu akan mencakup aturan di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk itu DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Pemilu ini, mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, paling telat awal 2021. Jadi masa sidang ini kita serahkan ke Badan Legislasi.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027
Hal di atas diungkap Komisioner KPU Ilham Saputra dalam Seminar Nasional “Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal. Ilham menyebut wacana itu sedang dibicarakan antara pemerintah dan DPR RI.Aturan pilkada serentak tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 undang-undang tersebut mengatur pilkada dilaksanakan hanya sampai 2020
Komisioner KPU Ilham Saputra juga,  mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wacana yang belakangan muncul adalah keserentakan pilkada pada 2024 digeser untuk diterapkan 2027.
Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027, kata Ilham dalam Seminar Nasional Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal, Selasa (23/6).
Detail rencana pengunduran pemilu serentak ke tahun 2027, Ilham belum bisa memastikan. Dia berujar gagasan itu masih dalam tahap pembahasan awal. (GN)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.