oleh

Wancana OJK Terancam dibubarkan, OJK Sewa Kantor Siapa Yang Untung ?

Iklan Travel

Jakarta, TributeAsia.com – Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terancam untuk dibubarkan. Wacana ini muncul karena beberapa kasus yang tejadi belakangan ini, tidak bisa ditangani. Uchok Sky Khadafi selaku Direktur Center Budget Analisis menyampaikan, kasus-kasus babon (besar) tersebut, seperti skandal Jiwasraya, Bank Bukopin hingga Asabri yang membuat muak dan meminta OJK dibubarkan

Munculnya skandal kasus seperti diatas, memperlihat bahwa OJK sejak berdiri, memang tidak ada manfaat apapun yang dirasakan oleh industri keuangan.

IKLAN-TA-CALEG

” OJK selama ini hanya bisa memunggut iuran yang begitu besar dari industri keuangan. Pada tahun 2018, OJK mendapat iuran sebesar Rp.4.9Triliun, dan pada tahun 2019 sebesar Rp.5.5 triliun,” jelas CBA, Jum’at (26/6/2020).

” Apalagi bila menilai kinerja OJK, tidak bagus bagus amat. Coba baca cerita audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menemukan salah satu permasalahan OJK dalam hal pengawasan,” kata dia.

OJK divonis lalai menjalankan tugasnya, khususnya pengawasan terhadap tujuh bank. Kelalaian OJK itu terkait penggunaan fasilitas modal kerja debitur, hapus buku kredit, hingga rekomendasi untuk melakukan koreksi pada kinerja keuangannya.

Menurut dia, OJK boleh masa bodoh atau ogah-ogahan dalam mengawasi 7 Bank yang diambang pintu kebangkrutan. Tapi anehnya, OJK tidak pernah lalai atau masa bodoh ketika meminta gedung kantor yang serba mewah dan Lux.

” Nilai rupiahnya tidak tanggung tangung, bukan dalam bulatan puluhan miliar. Tapi, bisa mencapai ratusan miliar hanya buat sewa kantor OJK. Padahal DPR sudah meminta OJK jangan lagi menyewa kantor. Hal ini sesuai dengan hasil rapat kerja yang ke 5 antara dewan komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan Komisi XI DPR RI tertanggal 26 september 2013,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut diputuskan harus ada pembangunan gedung kantor pusat dalam satu lokasi, dan juga pembangunan gedung kantor di daerah dilakukan secara bertahap. Dalam pembangunan Gedung OJK ini, DPR meminta pembangunan bisa dimulai pada tahun 2014. Atau selambat lambat harus selesai pada tahun 2017.

” Begitu juga dengan alokasi anggaran untuk pembangunan Gedung tersebut, DPR sudah menyetujuinya sebesar Rp.5.2 Triliun. Alokasi anggaran tersebut bukan hanya untuk pembangunan gedung kantor pusat, tapi juga gedung kantor OJK di daerah,” papar Uchok.

Tapi sayang, hasil rapat antara dua lembaga ini, tidak dihormati OJK. Malahan terlihat diabaikan begitu saja usulan komisi XI DPR tersebut. Hal ini bisa dilihat dari arahan dewan komisioner OJK pada rapat dewan komisioner tanggal 30 November 2016, yang tetap menginginkan opsi sewa untuk gedung kantor OJK. Memang dalam arahan tersebut ada dua opsi, yaitu opsi kontrak sewa dan pembelian untuk gedung kantor mereka.

” Singkat cerita, untuk melanjutkan dua opsi ini, OJK memilih gedung Wisma mulia 1 dan 2. Dan pihak pemilik gedung Wisma mulia 1 melalui PT Sanggarcipta Kreasitama menyampai penawaran harga gedung Wisma mulia 1 sebesar USD. 428 juta atau sebesar Rp.5.6 Triliun. Tapi ternyata alokasi anggaran untuk opsi pembelian ini terlalu tinggi sehingga tidak mampu memenuhi anggaran untuk kepemilikan gedung kantor Wisma Mulia 1 tersebut,” ujarnya lagi.

Dengan demikian, untuk membeli gedung kantor wisma mulia hanya menjadi “ngiguan” para pejabat OJK saja. Pada akhirnya, terpaksa juga OJK harus menyewa buat kantor pusat dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp.489.2 miliar. Dengan rincian untuk menyewa gedung wisma mulia 1 sebesar Rp.412.3 miliar, dan untuk sewa gedung mulia 2 sebesar Rp.76.9 miliar.

” Ternyata anggaran sebesar Rp.489.2 miliar masih belum cukup. OJK masih harus mengeluarkan anggaran lagi untuk pekerjaan jasa kontruksi dalam rangka penyedia ruang kerja dan rakondisi ruang kerja sebesar Rp.19.7 miliar. Atau untuk angka yang lebih Riil, OJK membutuhkan anggaran sebesar Rp.34.6 miliar untuk penataan untuk keseluruhan gedung wisma 1 dan 2,” urainya.

Selain itu, yang menjadi pertanyaan berapa anggaran fee yang keluar jika realisasi sewa gedung sebesar Rp.489.2 miliar tersebut. Bila mendengar dan membaca dari agen properti yang fokus pada jual beli atau sewa menyewa akan jatuh fee berkisar antara 1-3 persen.

” Asyik bukan, bila mendapat fee berkisar 1-3 dari realisasi anggaran sebesar Rp.489.2 miliar. Kemudian pertanyaan, ayo masuk kantong pejabat siapa fee tersebut. Itu bukan urusan rakyat tapi lebih baik meminta kepada aparat hukum untuk melakukan penyelidikan fee fee itu. Karena anggaran OJK untuk sewa menyewa Gedung kantor bukan hanya sebesar Rp.489.2 miliar,Tapi bisa sampai sebesar Rp.1.6 trilun,” terangnya.

Terakhir, dengan rincian sebagai berikut, rencana anggaran OJK untuk sewa kantor adalah pada tahun 2016 sebesar Rp.203.2 miliar, pada tahun 2017 sebesar Rp. 188.9 miliar, pada tahun 2018 sebesar Rp. 207.7 miliar, pada tahun 2019 sebesar Rp.217.6 miliar, dan pada tahun 2020 sebesar Rp.790 miliar. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.